26 ASN Lingkup Pemprov Indeks Profesionalitasnya Baik

KUPANG, RANAKANEWS.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT masih rendah, walaupun terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Hitungan profesionalitas ASN memang masih sangat rendah, sehingga kami secara bertahap untuk tingkatkan,” kata Kepala BKD Setda Provinsi NTT, Henderina Laiskodat,SP, M.Si kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Kepala BKD Setda Provinsi NTT, Henderina Laiskodat, SP, M.Si.

Henderina menjelaskan, secara personal baru 26 ASN lingkup Pemprov NTT yang punya indeks profesionalitasnya baik, sehingga diberikan penghargaan oleh Gubernur NTT.

“Dari 26 ASN itu, hanya 4 (empat) ASN yang mendapat nilai 95, sedangkan 24 lainnya mendapat nilai 90. Sedangkan sisanya berada dibawah itu,” jelas Henderina.

Ia menyebut terdapat tiga penilaian indeks profesionalitas ASN antaralain: kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja. Kualifikasi pendidikan, jika sebelumnya hanya tamatan SMA, bisa melanjutkan studi ke S1 atau S2.
“Sejak tahun 2018-2019, penerimaan ASN harus D3 atau S1, sehingga harus disesuaikan,” kata Henderina.

Menurut Henderina, hitungan indeks profesionalitas ASN sebelum 2020 hanya mendapat nilai 38. Namun pada 2020 nilai indeks profesionalitas naik menjadi 62. “Nilai ini juga masih rendah,” kata Henderina.

Ia juga menambahkan, terkait kompetensi ASN, BKD NTT menggunakan asesment center untuk mengukur kompetensi ASN, antaralain:  integritas, pelayanan publik, target hasil dan lainnya.

“Asesment center sudah 3.715 yang dinilai oleh BKD dari 39 perangkat daerah,” kata Henderina.

Sedangkan terkait kinerja ASN, lanjut Henderina, mewajibkan ASN untuk melaporkan kinerjanya masing-masing yang akan dievaluasi setiap tahun.

“Awalnya 40 persen ASN belum bisa menerimanya. Namun pada 2021, semua ASN sudah bisa menerimanya,” kata Henderina.

Guna mewujudkan profesionalitas ASN di NTT, BKD wujudkan “Smart ASN” Pemprov NTT bertahap tingkatkan indeks profesional. (RN)

error: Konten dilindungi!