Daerah  

Serah Terima Jabatan Bupati Sumba Barat ke PLH

WAIKABUBAK, RANAKA-NEWS.com- Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole menyerahkan jabatan Bupati Sumba Barat kepada Pelaksana Harian (Plh) Drs. Daniel Pabala berlangsung Rabu, 17 Februari 2021, di Aula Kantor Bupati Sumba Barat Weekarau.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 pada tanggal 17 Februari 2021dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor:120/738/ OTDA, tanggal 3 Februari 2021 Hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, pada angka 3 (tiga) menyampaikan bahwa: untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, yang Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir masa jabatan pada bulan Februari 2021, diminta kepada Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai Pelaksana Harian Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sementara itu, Niga Dapawole juga mengatakan, “selama lima tahun kita bersama-sama, bekerja sama membangun Sumba Barat. Apabila ada hal yang baik, mudah-mudahan bisa bermanfaat ke depan. Apabila ada hal-hal yang kurang, semata-mata karena kekurangan saya sebagai pribadi manusia. Untuk itu saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Niga Dapawole juga berharap semua pihak membantu Plh Bupati, agar bisa segera bekerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan menyelesaikan masalah-masalah yang harus dituntaskan.
Kepada  Plh. Drs. Daniel Pabala menyampaikan selamat bekerja. “Saya titipkan Sumba Barat. Pergantian kepemimpinan adalah hal yang biasa. Tapi semangat dan niat baik harus tetap terjaga, ”ujarnya.
Niga Dapawole juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan yang luar biasa kepada pemerintah selama masa jabatannya.
Sementara itu, Plh Bupati Sumba Barat Drs.Daniel menjelaskan terkait dengan tugas Pelaksana Harian Bupati dalam penjelasan pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Daniel Pabala juga meminta dukungan. “Kepada semua pimpinan OPD dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Barat agar bergandengan tangan membangun bumi Pada Ewata Manda Elu tercinta ini,” harap Daniel. (YB/T)
error: Konten dilindungi!