BPN Prov kerjasama Dinas Pertanahan Kabupaten Lakukan Sosialisasi ZNT

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar pemungutan penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai jaminan kepastian hukum serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun manfaat Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah menyediakan informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-sebar kemakmuran rakyat.

Demikian sambutan Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H sebagaimana dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan keuangan Setda Sumba Barat, Drs.Viktor Umbu Sulung pada acara sosialisasi pelaksanaan peta zona nilai tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT bekerjasama dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Kamis (07/10/2021)di Aula Kantor Bupati Sumba Barat Weekarau.

lebih lanjut lagi Bupati Jhon Dade mengatakan bahwa Zona Nilai Tanah dikatakan berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena sebelumnya nilai tanah sebagaimana Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), yang nilainya terhitung lebih kecil daripada Zona Nilai Tanah. Hal ini berpengaruh terhadap nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Zona Nilai Tanah dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat.

NJOP merupakan acuan penarikan PBB yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup penting. Sehingga keberadaan peta ZNT sangat krusial sebagai dasar dari penyelenggaraan pembangunan di suatu daerah.

Penentuan nilai tanah dan bangunan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kadang kala belum menunjukkan kondisi yang sesungguhnya di pasar. Di sisi lain, terdapat tuntutan masyarakat yang makin kritis dan dinamis akan NJOP yang mencerminkan nilai pasar. Akurat dan dapat dipertanggung jawabkan terkait dengan makin luasnya penggunaan NJOP di masyarakat yang tidak hanya sebatas untuk kepentingan pajak.

Analisis penggolongan nilai bumi dan penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P-2 merupakan upaya pemeliharaan dan pembentukan basis data PBB masing-masing daerah (Basis data SISMIOP PBB), yang akan berdampak positif pada penyelenggaraan pemerintah daerah.Salah satu unsur dalam peningkatan pelayanan tersebut adalah dengan meningkatkan rasa keadilan dalam penetapan NJOP PBB.

“Dengan mengingat hal di atas, maka diperlukan pemutakhiran NJOP bumi. Agar dicapai rasa keadilan dan diperoleh peningkatan penerimaan khususnya PBB dan BPHTB,” pungkasnya. (YB/T)

error: Konten dilindungi!