KUPANG, RANAKANEWS.com- Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Oktober 2021 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi dan palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Darwis Sitorus dalam keterangan pers yang dilaksanakan secara virtual, Senin (1/10/2021).
“Pada bulan Oktober, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 95,50 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,55 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 99,31 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 92,40 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 106,12 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 91,79 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi),” jelas Darwis.
Menurut Darwis, terjadi peningkatan 0,17 persen pada Oktober jika dibandingkan dengan NTP September.
“Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh peningkatan harga terima pada bulan Oktober jika dibandingkan dengan harga bulan sebelumnya. Peningkatan ini terjadi hampir di seluruh subsektor kecuali hortikultura
Di daerah perdesaan terjadi inflasi khususnya pada komoditas konsumsi rumah tangga subkategori perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga,” pungkasnya. (MD)












