LABUAN BAJO, RANAKANEWS.com– Bupati Manggarai Barat, Edi Endi Dinilai Tidak Konsisten Dalam Menangani Tarif ke Tempat Wisata Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Marsel Nagus Ahang, S.H., selaku Divisi Hukum FORMAPP Mabar kepada media ini melalui pesan melalui pesan WhatsApp peribadi pada Minggu, (31/07/2022) pagi.
Dalam keterangan tertulis yang dikirim Marsel Nagus Ahang, mengatakan bahwa ada pernyataan dari Bupati Manggarai Barat, Edi Endi yang mengatakan akan menindak tegas setiap orang yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Ahang menilai Konferensi Pers yang digelar pada Sabtu (30/07/2022) malam dirumah jabatan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Yulianus Weng, terkesan seolah mengancam Forum Manggarai Barat Peduli Pariwisata (FORMAPP) dan Asosiasi lain yang menolak kenaikan tarif ke tempat Wisata Taman Nasional Komodo (TNK).
“Bupati Edi tidak menyadari dalam pernyataannya sewaktu ribuan massa aksi dari berbagai organisasi pariwisata pada tanggal (18/07/2022). Dimana pada saat itu didepan massa aksi Bupati Edi menyatakan bahwa kita berjuang bersama untuk menolak kenaikan tarif tiket ke Wisata TNK”, kata Ahang
Dikatakan Ahang, bahwa pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edi Endi adalah sebuah pernyataan provokatif dan tindakan menghasut dan pancingan yang sengaja membuat Kabupaten Manggarai Barat tidak nyaman menyongsong pelaksanaan KTT G20.
“Semestinya Bupati Edi Endi merespon secara positif terhadap aksi dari Forum Manggarai Barat Peduli Pariwisata (FORMAPP) dan Asosiasi Pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, perjuangan penolakan kenaikan tarif masuk ke TNK”, ucap Ahang
“Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi, dan apa yang dilakukan oleh FORMAPP dan Asosiasi Pariwisata di Manggarai Barat, adalah hal yang wajar. Namun sangat disayangkan, Bupati Edi terjebak dan terbius dalam lingkaran kekuasaannya Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, dimana Bupati Edi Endi turut bermain juga dari sisi kebijakannya untuk meloloskan grupnya bersama Gubernur Laiskodat. Sehingga bisa kooptasi bisnis di NTT, agar PT. FLOBAMORA bisa mengelola aset Wisata Komodo”, pungaks Ahang (Yustinus Darmoyuwono)












