LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Aduan Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya kepada Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, atas sejumlah kejanggalan yang diduga kuat dilakukan pihak Bank NTT Cabang Larantuka terkait piutang pinjaman senilai Rp1,5 M pada tahun 2018, terus didalami untuk mendapatkan informasi dan data obyektif, guna upaya menegakkan hak Debitur mendapatkan kebenaran dan keadilan.
“Iyah, sejauh ini Kami terus mendalami, mengumpulkan berbagai informasi dan data obyektif, pasca mendapatkan Surat Kuasa Pendampingan dari pihak Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya yang merasa sangat dirugikan akibat perbuatan pihak oknum Pegawai Bank NTT Cabang Larantuka, dalam proses pembayaran cicilan utangnya sejak tahun 2018.

Beberapa potensi dugaan kejanggalan seperti adanya manipulasi dokumen seperti nama dan tandatangan Debitur, dugaan menghilangkan dokumen pembayaran cicilan bernilai ratusan juta rupiah, hingga seluruh proses hukum di Pengadilan Negeri Larantuka yang diduga kuat cacat prosedural dan material karena tak mengindahkan fakta-fakta yang diajukan Debitur dalam persidangan, kini terus Kami kumpulkan dan dalami,” tegas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui Tim PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, yang disampaikan langsungĀ Krisantus Kwen bersama Gregorius Senari Durun,S.H di Kantor PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, Kelurahan Weri, Kamis, 21 September 2023, malam.
Krisantus Kwen dan Senari Durun bahkan secara terbuka menyatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah informasi dan data penting terkait dugaan manipulasi tersebut, dari aduan awal yang diserahkan Debitur Thomas Arif Wijaya.
“Dimana data dan informasi itu perlu dikonfrontir langsung dengan pihak Oknum Pegawai Bank NTT Cabang Larantuka, yang saat itu bertugas melayani pinjaman dan angsuran Debitur, sebagaimana nama identitas yang tercantum dalam seluruh dokumen.
Misalnya, dokumen terkait hak tanggungan yang dikantongi Debitur, diiduga kuat dimanipulasi karena nama identitas yang tercantum belum bisa dibuktikan siapa orang yang dimaksudkan.
Lalu, rincian hutang atau tunggakan Debitur sampai dengan 12 Agustus 2021, seperti Hutang Pokok Rp286 juta, Hutang Bunga Rp252.525.385,61, Bunga Rp1.018.630,14 dan Hutang Subrogasi Rp1125.000.000,00, sehingga total yang harus dibayarkan Debitur Rp1.664.544.015,75.
Padahal, dari hitungan yang sudah dibayarkan dari pinjaman Rp1,5 M, telah mencapai Rp3 M lebih.
“Ini yang sedang didalami dan ditelusuri PADMA Indonesia, untuk kemudian bisa diambil langkah-langkah lebih lanjut, seperti melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komnas HAM Republik Indonesia, Komisi Nasional Ombudsman Republik Indonesia dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, serta Lembaga Penegak Hukum, Mabes Polri dan Kejagung Republik Indonesia,” ungkap Krisantus Kwen dan Senari Durun,S.H, serius.
Pihaknya juga secara resmi akan mendatangi Kantor Bank NTT Cabang Larantuka, dalam pekan depan untuk beraudiensi dan mengkonfrontir sejumlah data serta informasi penting dari Debitur Thomas Arif Wijaya,” kata San Kwen dan Senari Durun.
Sementara saat ditanya kasus gugatan Debitur Thomas Arif Wijaya kepada Bank NTT Cabang Larantuka, yang sudah dimenangkan pihak Bank NTT Cabang Larantuka, hingga berujung pemasangan papan Sita eksekusi rumah bangunan Debitur Thomas Arif Wijaya di Kelurahan Postoh Larantuka, dan kasus ini telah sampai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senari Durun,S.H.,yang berprofesi Pengacara menjelaskan, tetap dihormati namun pihaknya siap mengajukan bukti-bukti baru terkait dugaan sejumlah kejanggalan yang sedang didalami.
“Iyah, itu Kami hormati proses hukumnya di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun Kami juga minta agar harus adil dan benar. Karena Kami juga telah menemukan adanya dugaan malaadministrasi, manipulasi dokumen, juga perhitugan hutang/tunggakan, serta besarnya nilai angsuran yang selama ini dibayar Debitur Thomas Arif Wijaya. Ini akan jadi bukti baru Kami untuk melakukan perlawanan selanjutnya.
Ada satu pertanyaan menarik yang harus dijawab Bank NTT Cabang Larantuka, dari RC atau Kartu Kredit, kenapa Bunganya terus naik tajam, padahal Debitur sudah diketahui dalam kondisi recovery. Kami tak gentar hadapi ini,” pungkas Senari Durun, Pengacara Muda yang terkenal kritis dan berani.
Dilain pihak, Thomas Arif Wijaya pun bersikukuh menghadapi Bank NTT Cabang Larantuka sampai titik puncak.
“Kami siap hadapi sampai tuntas, apapun resikonya,” tandas Arif Wijaya, singkat saat ditemui belum lama ini.
Terpisah, Mantan Kepala Bank NTT Cabang Larantuka, Kris Langkamau yang dikonfirmasi Wartawan, Kamis, (21/09/2023) meminta agar Media bisa bertemu Kepala Bank NTT Cabang Larantuka saat ini supaya bisa mendapatkan penjelasan rinci dan obyektif terkait sengketa Bank NTT Cabang Larantuka dan Debitur Thomas Arif Wijaya.
“Memang, Saya urus saat kredit macet itu, namun lebih baik dari pihak Bank NTT Cabang Larantuka saat ini yang menjelaskan. Soalnya, Saya bukan lagi Kepala Bank NTT Cabang Larantuka,”ujarnya.
Hingga berita ini ditayang, Kepala Bank NTT Cabang Larantuka, Naldi Ndolu belum bisa dikonfirmasi Media. (OLA/RN)












