KUPANG, RANAKANEWS.com –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Kota Kupang mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) II dengan Tema “Penyususnan Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2023- 2043,” dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P.Funay, SE.,M.Si berlangsung di Hotel Neo Aston, Kupang, NTT, Jumat (8/12/2023.
Hadir Narasumber pada Diskusi tersebut, Tim Leader PT Karsa Haryamulya Arif Setiawan bersama Kepala BPK HTL Wilayah XIV Kupang Nelson Ruma Ropen, Kabid Tata Ruang Yudi Ashari, dan dimoderatori Laurensius Nara, ST.,MT. Dan dihadiri para Pimpinan OPD Tingkat Kota Kupang, Perwakilan dari PT Semen, Asosiasi Impera, Developer Perumahan, LSM, Insan Pers.
Dalam sambutanya, Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy P.Funay, mengajak para pejabat dan semua undangan yang hadir untuk menyampaikan maksud, saran dan pendapat mereka, untuk dijadikan masukan bagi penyusunan revisi RTRW Kota Kupang.
“Buah-buah pikiran dari kita semua yang hadir, supaya disampaikan dalam pertemuan FGD ini supaya menjadikan masukan bagi penyusunan RTRW Kota Kupang untuk 20 tahun ke depan. Sehingga kita memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah yang tepat, demi kepentingan pembangunan yang mengedepankan kepentingan bersama,” kata Fahren.
Pada kesempatan ini, Fahren juga secara khusus menyinggung soal pentingnya penentuan ruang terbuka hijau,
Perputaran udara harus baik yang didukung dengan ruang terbuka hijau, sehingga polusi udara bisa ditekan dan manusia menjadi sehat.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi N.Dethan, ST., M.Si pada acara pemaparan FGD II Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang Tahun 2023.
Menurut Maxi Dethan, tujuan dalam kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana tata Ruang Wialayah di Kota Kupang adalah:
Pertama, Melakukan penyerasian data, analisis dan perencanaan dokumen RTRW Kota Kupang agar mutakhir dan serasi dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Kedua, Merevisi RTRW Kota Kupang agar sesuai dengan dinamika kebijakan dan dinamika pembangunandi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah Kota Kupang pada skala 1.25.00.
“Kegiatan untuk tahapan selanjutnya setelah kegiatan FGD II hari ini yaitu melakukan seminar laporan akhir Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang pada tanggal 11 Desember 2023.
Tim penyusun RTRW Kota Kupang akan melakukan sinkronisasi bersama tim penyususn RPJPD Kota Kupang pada 12 Desember 2023,.
Asistensi ke-2 di Kementerian ATR/BPN pada tanggal pada tanggal 15 Desmber 2023 untuk persiapan lintas sektor.
Persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Kota Kupang terhadap RTRW Kota Kupang dan Ranperda RTRW Kota Kupang,” terang Maxi Dethan.
Diharapkan dengan tersusunnya produk RTRW Kota Kupang dan Ranperda RTRW KOt Kupang tahun 2024-2044 maka dapat menghasilkan pertumbuhan Kota Kupang yang produktifdan layak huni, kota yang mampu mandiri dan inklusif, pertumbuhan pembangunan kota yang merata, kota dengan lingkungan yang sehat, hijau dan berkelanjutan. (TD)












