KUPANG, RANAKANEWS.com – Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung di Hotel Ima Kupang, Kamis (30/5/2024).
Tema yang diusung dalam acara Bakohumas kali ini “Pentingnya Legalitas bagi Media Massa”.
Hadir narasumber diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Lana, Ketua Dewan Pers Nini Rahayu, serta Polda NTT yang diwakili Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Sekda NTT, Kosmas Lana, menekankan pentingnya peran media massa dan pers dalam struktur pemerintahan di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Peran media massa dan pers dalam struktur pemerintahan di republik ini sesungguhnya masuk dalam kategori infrastruktur politik,” ujar Kosmas Lana.
Menurut Kosmas Lana, setiap media tentu memiliki fungsi untuk menyuarakan aspirasi rakyat, sehingga media massa menjadi komponen penting dalam infrastruktur politik.
“Peran penting pers sebagai infrastruktur politik adalah untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil para suprastruktur politik. Jadi kualitas informasi dan keterangan berita sangat berpengaruh,” terangnya.
Kosmas Lana menjelaskan, legalitas juga menjadi bagian penting dari media, sehingga Kosmas mengajak segenap insan pers untuk berbenah diri dan memastikan legalias medianya masing – masing.
“Legalitas media itu sangat penting. Sehingga saya ajak kita semua untuk berbenah diri. Yang legal-legal saja. Kalau tidak legal maka saya minta maaf, kita harus definisikan kembali,” jelasnya.
Kosmas juga menyoroti pentingnya keakuratan data dalam penyajian informasi atau berita.
Menurut dia, data hanya dua, yakni berupa angka dan huruf.
“Sehingga, patut diketahui, bahwa kapan data yang terdiri dari angka dan huruf ini diolah jadi informasi untuk disajikan dalam bentuk berita. Itu yang menjadi penting,” jelasnya.
Jika salah menyampaikan informasi, maka akan berdampak hukum. Karena itu, harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menghindari berita yang bersifat provokatif.
“Jadi harus berikan informasi yang benar kepada masyarakat, jangan sajikan berita bersifat provokatif,” pungkas Kosmas Lana. (TD)












