Kantor Pajak Kupang Buka Kelas Pajak SPT Tahunan dari Coretax

KPP Pratama Kupang gelar kelas pajak pengisian SPT Tahunan melalui coretax kepada Wajib Pajak pada Kamis (2/10/2025) di aula Sasando KPP Pratama Kupang.

KUPANG, RANAKANEWS,com – Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, akan diproses melalui website Coretax DJ. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax didesain untuk membantu pelayanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu website.

Dengan Coretax, penyetoran pajak serta pelaporan pajak menjadi lebih mudah, sederhana dan mengena.
Dalam rangka memberikan edukasi yang berkualitas bagi Wajib Pajak, KPP Pratama Kupang mengadakan
kelas pajak pengisian SPT Tahunan melalui coretax kepada Wajib Pajak pada Kamis (2/10/2025) bertempat di
Aula Sasando KPP Pratama Kupang.

Kegiatan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh KPP Pratama Kupang. Terhitung sejak bulan
September 2025 KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan 5 kali kelas pajak yang dihadiri oleh sekitar
100 Wajib Pajak yang tersebar di Wilayah Kota Kupang.

Selain kelas pajak yang bersifat luring, KPP Pratama Kupang juga membuka kelas pajak bersifat daring
melalui zoom meeting. Peserta dapat melakukan pendaftaran kelas pajak dengan menghubungi nomor
layanan whatsapp KPP Pratama Kupang 085338858239 atau melalui akun Instagram @pajakkupang.

Edukasi yang diberikan bersifat interaktif, dimana Wajib Pajak langsung dapat mencoba mengakses lama
Coretax dan membuka menu-menu yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan serta bertanya
apabila mengalami kendala.

Edukator KPP Pratama Kupang turut menjelaskan langkah-langkah yang perlu
dipehatikan dalam pengisian SPT Tahunan melalui coretax.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.
Bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar dan pernah menggunakan DJPonline, maka Wajb Pajak dapat
mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih ‘lupa kata sandi’.

Wajib Pajak mengisi NPWP dan
memilih tujuan link konfirmasi reset kata sandi dikirimkan. Coretax menawarkan 2 tujuan konfirmasi yang
dapat dipilih, yaitu melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui nomor gawai.
Satu langkah terakhir yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT ialah melakukan
registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat autentikasi
dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax. Tutorial registrasi dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui link https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP
Pratama Kupang dapat melakukan aktivasi akun Coretax lebih awal. Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa
KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax”.

“Kami harap, Bapak/Ibu Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aktivasi akun
coretax lebih awal dan belajar langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Apabila
Bapak/Ibu mengalami kendala dalam pelaporan, kami terbuka untuk membantu secara langsung ke
kantor pajak kupang maupun melalui layanan daring,” tutup Rimedi. (*/TD)

error: Konten dilindungi!