KUPANG, RANAKANEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) III penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Hotel Naka, Rabu (3/12/2025), sebagai tahapan akhir penyusunan dokumen strategis tersebut.
Turut hadir Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, Prof. David Pandie, Ketua Forum PKP Kota Kupang 2025, Ram Hendrikus, M.S., perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, camat dan lurah, serta peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa FGD ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting menyatukan komitmen lintas sektor untuk mewujudkan perumahan layak dan manusiawi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada.
Pelt juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan pihak terkait yang telah melengkapi dokumen teknis sebagai dasar intervensi dan pembiayaan pemerintah daerah maupun pusat.
Ia optimis rekomendasi hasil seminar akan menjadi dasar penganggaran dan intervensi pada tahun 2026.
Ketua Tim Penyusun, Prof. David Pandie, menekankan bahwa dokumen RP2KPKPK berbasis policy-based evidence, dirumuskan dari data lapangan, konsultasi pemangku kepentingan, hingga penentuan lokasi prioritas.
“Dokumen ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan nyata,” ujarnya.
Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman, SSTP, MM, melaporkan bahwa penyusunan dokumen melalui lima tahapan utama: survei kondisi permukiman, FGD I dan II, pengolahan data dan analisis teknis, penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta perumusan dokumen pendukung berupa kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi program.
FGD III ini menjadi forum akhir untuk menyampaikan hasil penyusunan, menerima masukan final, serta menyatukan komitmen lintas sektor dalam penanganan kawasan kumuh berkelanjutan.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi strategi mewujudkan Kota Kupang yang lebih tertata, bebas kawasan kumuh, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (EL/RN)












