Tak Kebal Hukum, Jaksa Segera Seret Pelaku Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Flotim

"Kami minta Jaksa bertindak lebih cepat dan tegas.

 

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Langkah tegas tanpa kompromi Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menyeret para pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, sejak tahun 2011 hingga 2017, yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu, dan sudah diproses Jaksa, agar lekas ditetapkan tersangka, kembali disoroti para para guru selaku korban pelapor, maupun pegiat anti korupsi Flotim.

Pasalnya, hingga kini belum ada proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Flotim terhadap para pihak yang diduga ‘makan uang’ dana sertifikasi guru di Dinas PKO Flotim, padahal kasus yang telah merugikan nasib para guru yang telah pensiun ini, sudah dilaporkan sejak September 2025.

“Kami minta Jaksa bertindak lebih cepat dan tegas.

Jangan membuat proses hukum kasus ini stagnan, lalu membuat Mereka yang korupsi dana sertifikasi guru menjadi kebal hukum.

Sesuai informasi yang diperoleh disebutkan bahwa para guru korban pelapor kan sudah diperiksa semua.

Kemudian, pihak pejabat dan bendahara Dinas PKO Flotim juga sebagian telah diperiksa.

Data juga sebagian sudah diambil. Lalu Kejari Flotim mau tunggu apalagi untuk penetapan tersangka.

Karena itu, Kami tegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, sehingga segera tetapkan tersangka.

Jaksa harus ingat baik-baik bahwa kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Dinas PKO Flotim ini tidak bisa diendapkan dan dijadikan ‘ATM’ bagi pihak yang diduga terlibat.

Sebab, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi lagi. Korban para guru juga jelas. Jumlah dana yang diduga kuat ‘disunat’ juga jelas.

Pihak-pihak yang diduga ikut makan uang para guru juga jelas,”tegas Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM, saat diwawancarai Wartawan, belum lama ini di Larantuka.

Menurutnya, kasus ini akan terus dikawal sampai di Pengadilan.

Para guru yang menjadi korban juga telah menyatakan sikap tegas untuk mendukung proses hukum hingga ke pengadilan.

“Siapapun yang terlibat menggarong dana sertifikasi guru di Dinas PKO Flotim dari tahun 2011-2017, maupun tahun 2018 hingga kini pun harus ditangkap dan dipenjarakan,”tegas Lidang Sabon, lagi.

Pihaknya, sebut Matias Lidang, memang terus mempertanyakan apa kendalanya sehingga proses hukum kasus ini terkesan lambat.

Padahal, sebelumnya Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Tamba, SH dan Kasie Intel Mardongan, SH ngebut dari awal, bahkan sempat turun memeriksa para guru di Kantor Cabang Kejaksaan Waiwerang Adonara Flores Timur.

“Ini yang menjadi tanda tanya. Sebenarnya ada apa sehingga proses hukum selanjutnya tiba-tiba seperti terhenti di tengah jalan,”ungkapnya lebih lanjut.

Kendatipun demikian, pihaknya tetap menghormati tugas Jaksa untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Intinya Kami minta agar proses hukum kasus ini jalan terus sampai di Pengadilan supaya siapapun yang terlibat menggarong dana sertifikasi guru harus dipenjarakan,”timpalnya, serius. (OLA)

error: Konten dilindungi!