RUTENG, RANAKANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, BKPSDM Kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat, SE., dalam release yang diterima media ini, Rabu, 25/2/2026, menyampaikan sanggahan atas pemberitaan yang dimuat VIVA NTT dan VIVA.co.id tertanggal 24 Februari 2026 dengan judul “Eks Sekda Kritik Keputusan Bupati Manggarai: ‘Merumahkan’ Semua PPPK Paruh Waktu Tak Berdasar”.
Beberapa pernyataan dalam berita perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
1. Tidak Ada Kebijakan “Merumahkan” PPPK Paruh Waktu
– Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” seluruh PPPK Paruh Waktu.
– Yang dilakukan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, adalah menunda sementara penandatanganan Perjanjian Kerja sebagai langkah kehati-hatian sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
– Penundaan ini bersifat administratif dan preventif, bukan penghentian status kepegawaian secara sepihak.
2. Kebijakan Didasarkan pada Prinsip Kehati-hatian Hukum dan Keuangan Negara
– Langkah penundaan diambil untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
– Dalam apel ASN lingkup Pemkab Manggarai tanggal 23 Februari 2026, Bupati menegaskan bahwa jika perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan sementara kemudian terbukti tidak sah, maka hal itu berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi dan maladministrasi.
– Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pemerintah daerah, pejabat penandatangan, dan para PPPK Paruh Waktu itu sendiri.
3. Pemerintah Tidak Menyamaratakan Kesalahan
– Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak pernah menyatakan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu bersalah.
– Namun karena proses seleksi dilakukan dalam satu sistem, diperlukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan siapa yang sah memenuhi syarat dan siapa yang terindikasi melakukan pelanggaran.
– Langkah ini sejalan dengan asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
4. Kebijakan Tidak Bertentangan dengan Regulasi Kepegawaian
– Penundaan penandatanganan perjanjian kerja tidak bertentangan dengan PermenPAN-RB maupun KepmenPAN-RB tentang PPPK.
– Perjanjian kerja adalah syarat operasional untuk pembayaran hak keuangan, dan dapat ditunda apabila terdapat kondisi khusus berupa proses hukum yang sedang berjalan.
– Memaksakan penandatanganan dalam situasi hukum yang belum jelas justru berisiko tinggi secara hukum.
5. Pemerintah Tetap Menjamin Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu
– Bupati Manggarai telah menyampaikan bahwa petunjuk teknis lanjutan terkait nasib PPPK Paruh Waktu akan diumumkan resmi pada awal Maret 2026, setelah hasil penyelidikan kepolisian diperoleh.
– Artinya, kebijakan ini bersifat sementara, terukur, dan tidak permanen.
6. Kritik Mantan Sekda Merupakan Pendapat Pribadi
– Pemerintah Kabupaten Manggarai menghormati pandangan mantan Sekda Rofinus Mbon sebagai pendapat pribadi.
– Namun pemerintah daerah berkewajiban menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan.
– Kebijakan penundaan bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan langkah preventif demi kepastian hukum, perlindungan keuangan daerah, dan keadilan bagi seluruh pihak
Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen untuk memulihkan hak-hak PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan sah secara hukum setelah proses verifikasi dan penyelidikan selesai. (WG)










