OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit di Serang

JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.

Berdasarkan klarifikasi awal, OJK meminta TAFS untuk menindaklanjuti sejumlah hal, antara lain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan berlangsung secara profesional, beretika, dan sesuai aturan.

Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga, melaksanakan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada OJK.

OJK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh TAFS. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Regulator sektor jasa keuangan itu menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

OJK juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan kepada konsumen.

OJK mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan tanggung jawab konsumen.

Konsumen juga diwajibkan menjaga serta tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen untuk memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik resmi OJK.(*/RN)

error: Konten dilindungi!