Oleh: Richardo Rizafel Walu
Kekerasan terhadap kaum perempuan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan kriminal individual. Ia merupakan manifestasi dari relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan yang telah mengakar dalam struktur sosial masyarakat.
Dalam sistem patriarki, laki-laki memperoleh legitimasi budaya untuk menduduki posisi dominan, sedangkan perempuan ditempatkan pada ruang subordinat. Relasi yang tidak setara ini menciptakan kondisi yang memungkinkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan seksual, KDRT, terus berlangsung dan diproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Patriarki bekerja melalui normalisasi ketimpangan. Perempuan dikonstruksi sebagai penjaga moral keluarga, pengurus ruang domestik dan simbol kehormatan komunitas. Sebaliknya, laki-laki ditempatkan sebagai pemegang otoritas sosial. Akibatnya, ketika perempuan mengalami keker pasan, perhatian masyarakat sering kali bergeser dari tindakan pelaku kepada perilaku korban. Korban dipertanyakan, dinilai, bahkan disalahkan. Dalam situasi ini, kekerasan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, melainkan sebagai persoalan sosial yang harus direndam demi menjaga stabilitas komunitas.
Relasi patriarkal yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat menciptakan kondisi yang memungkinkan impunitas terus bertahan. Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya lahir dari tindakan individu, tetapi juga dari struktur sosial yang sering kali gagal berpihak kepada korban. Impunitas bukan hanya kegagalan negara menghukum pelaku, melainkan juga kegagalan masyarakat mengakui pengalaman korban sebagai ketidakadilan yang harus dipulihkan.
Ketika penyelesaian kasus lebih mengutamakan kompromi keluarga, denda adat, atau perdamaian sosial, sesungguhnya yang sedang dipertahankan bukan keadilan, melainkan tatanan kuasa yang menguntungkan pihak yang dominan. Korban kehilangan hak sepenuhnya untuk menentukan masa depannya sendiri, sementara pelaku tetap memperoleh ruang sosial tanpa pertanggungjawaban yang memadai.
Persoalan ini semakin kompleks ketika bertemu dengan logika kapitalisme. Tubuh kaum perempuan tidak hanya dikendalikan oleh norma patriarki, tetapi juga dikomodifikasi oleh sistem ekonomi. Perempuan dinilai berdasarkan penampilan fisik (kecantikan), kemampuan reproduksi, dan nilai ekonominya dalam pasar tenaga kerja. Perempuan dikonstruksi menjadi objek konsumsi dan instrumen produksi.
Tidak mengherankan apabila banyak perempuan NTT yang bermigrasi karena tekanan ekonomi justru berhadapan dengan eksploitasi tenaga kerja, perdagangan manusia, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Tubuh kaum perempuan menjadi lokasi pertemuan antara dominasi patriarki dan kepentingan kapital. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari persoalan politik.
Ketika struktur sosial, budaya, dan ekonomi secara sistematis membatasi partisipasi perempuan di ruang publik, maka yang terjadi adalah pengingkaran terhadap prinsip demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak bisa diukur hanya melalui pemilu atau prosedur politik formal, tetapi juga melalui kemampuan setiap warga negara untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memiliki akses yang setara terhadap keadilan.
Dalam perspektif Teologi Feminis, situasi ini menunjukkan adanya dosa struktural yang bekerja melalui lembaga sosial, budaya, dan bahkan tafsir keagamaan. Selama ini penderitaan perempuan sering dipahami sebagai bentuk pengorbanan, kesabaran, dan kodrat yang harus diterima. Cara pandang semacam ini justru melanggengkan ketidakadilan.
Belenggu yang menindas perempuan NTT tidak bisa lagi ditunda dengan retorika penenang yang melanggengkan ketidakadilan. Ketika tubuh perempuan terus dijadikan lokasi pertemuan antara dominasi patriarki dan kepentingan kapital, kompromi atas nama denda adat atau perdamaian sosial sesungguhnya adalah bentuk pelestarian impunitas.
Sistem hukum adat dan institusi keagamaan di NTT harus berani melakukan dekonstruksi radikal; agama harus berhenti menuntut kesabaran korban di altar domestik, dan adat harus berhenti menukarkan martabat perempuan dengan nilai transaksi materi. Selama penyelesaian konflik masih mengutamakan stabilitas semu komunitas daripada pemulihan hak korban, maka struktur sosial kita sesungguhnya sedang melegitimasi dosa struktural yang membusuk dari dalam.
Kegagalan masyarakat dan negara dalam menjamin ruang aman bagi perempuan sesungguhnya adalah pengingkaran nyata terhadap prinsip demokrasi itu sendiri. Demokrasi di NTT tidak boleh mandek pada prosedur politik formal semata, melainkan harus diuji dari kemampuan struktur ekonomi-politik lokal untuk membebaskan perempuan dari jerat komodifikasi dan perdagangan manusia. Menegakkan martabat perempuan NTT bukan sekadar aksi moralitas yang pasif, melainkan sebuah perjuangan politik yang mendesak untuk meruntuhkan tatanan kuasa yang timpang.
Penulis: Mahasiswa Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.










