LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Lambannya proses hukum dugaan korupsi Rp500 juta lebih dana sertifikasi guru tahun 2011-2017, era mantan Kadis PKO Drs.Bernadus Beda Keda, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, sejak dilaporkan tahun September 2024, yang masih berjalan di tempat hingga saat ini, meski sebelumnya Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Samuel Timba,SH.,MH telah memeriksa dan mengumpul data dari para guru, didesak agar segera diproses lanjut, karena sangat merugikan hak para guru.
Selain itu, kasus yang membuat para guru senior yang telah pensiun, bahkan ada yang telah meninggal dunia ini pun, telah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, pasca disurati Koordinator para guru pensiunan, Lukas Lagan bersama Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MH beberapa waktu.
Desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Ryan Jerry Untu,SH.,MH dan jajarannya tersebut disampaikan langsung Matias Lidang Sabon, SH.,MM saat mendatangi Kejari Flotim, Senin 20 Juli 2026.
“Kami akhirnya harus datang lagi ke Kantor Kejari Flotim untuk menanyakan ihwal lambannya proses hukum laporan dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2011-2017 yang dilaporkan para guru pensiunan beberapa tahun lalu.
Sekaligus mendesak Kajari Flotim dan jajarannya, agar mempercepat proses hukum, sebab saksi pelapor sudah diperiksa, serta beberapa pihak terkait dari Dinas PKO Flotim juga sudah diperiksa.
Tapi kenapa kok melamban proses hukumnya, bahkan terkesan dipetieskan.
Ada apa sebenarnya yang terjadi, sehingga kasus yang sangat merugikan para guru hingga pensiun, tidak ada kepastian hukum.
Kami mohon keadilan. Jaksa jangan mempermainkan kasus ini demi kepentingan tertentu yang melawan hukum,”tegasnya saat menghubungi Wartawan, Senin (20/7/2026) malam.
Menurutnya, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Kejari Flotim.
Pasalnya, kasus ini telah berproses sejak mantan Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Timba, SH.,MH tiba di Kejari Flotim beberapa waktu lalu, hingga dimutasi tapi tak ada kejelasannya hingga kini.
Padahal, sebut Matias Lidang, awalnya mantan Kasie Pidsus Kejari Flotim Samuel Timba, SH.,MH dan jajarannya begitu berapi-api untuk membongkar tuntas kejahatan anggaran di Dinas PKO Flotim saat dijabat mantan Kadis Bernadus Beda Keda tersebut.
“Mereka bahkan turun periksa para guru yang namanya tercantum dalam daftar penerima dana sertifikasi guru tahun 2011-2017, tapi tidak menerima dana sertifikasi guru tersebut di Waiwerang.
Para guru juga sudah memberikan keterangan dan datanya. Namun anehnya, pasca memeriksa para guru dan mengambil semua data, proses hukumnya melempem hingga kini,”pungkasnya dengan nada tanya.
Dirinya berharap Kajari Flotim yang baru, Ryan Jerry Untu, SH.,MH dan jajarannya bisa mempercepat proses hukum dengan memeriksa lebih lanjut para guru pelapor dan pihak terlapor, sekaligus bisa menetapkan tersangka.
“Kami akan tetap kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan. Karena itu, Kami desak Kejari Flotim untuk serius memproses hukum kasus ini.
Jangan mempermainkan kasus ini hanya untuk kepentingan tertentu yang melawan hukum, dan bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja lembaga Kejaksaan di Flotim,”timpalnya, keras.
Hal yang sama diingatkan Koordinator para guru pelapor, Lukas Lagan saat bertemu Wartawan di markas FOKKER Indonesia-Flotim di Waiwerang, dalam sebuah kesempatan terbatas beberapa waktu lalu.
“Terus terang, Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Flotim terhadap laporan Kami terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang Kami alami.
Kami ini korban permainan para pejabat di Dinas PKO Flotim dan pejabat Pemda Flotim lainnya.
Dana sertifikasi guru itu hak Kami yang wajib dibayar. Kalau Kami lapor di Jaksa, lalu Jaksa sudah periksa Kami dan ambil data-data yang diserahkan semua itu, tapi proses hukumnya tidak jalan dan tidak jelas ini, lalu apakah dana yang menjadi hak Kami itu, hilang percuma begitu saja?
Ini sesuatu yang sangat buruk menimpa Kami. Kami ini sudah orang tua semua, kok Jaksa yang masih muda setelah ambil keterangan dan data semua, lalu diam terus sampai pindah,”tukasnya.
Pihaknya, sebut Lukas Lagan, dalam waktu dekat akan mendatangi kembali Kejari Flotim untuk pertanyakan proses hukum kasus tersebut.
“Iyah, Kami akan menulis surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto melaporkan kinerja Kejari Flotim, jika proses hukum kasus ini tak segera dipercepat,”tutupnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim Ryan Jerry Untu, SH.,MH belum dikonfirmasi Wartawan terkait desakan para guru pelapor kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2011-2017, maupun pernyataan Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, saat mendatangi Kejari Flotim, Senin (20/7/2026), untuk mengetahui apa kendalanya sehingga proses hukum kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2011-2017, terkesan sangat lamban dan diduga sengaja dipetieskan tersebut. (OLA)












