Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober

JAKARTA, RANAKANEWS.com – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Minggu (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Perluasan MDR QRIS 0 persen akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. BI mempertahankan MDR 0 persen bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant—usaha kecil, menengah, dan besar—untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Kebijakan ini diharapkan menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha dan industri jasa sistem pembayaran.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.

Menurut dia, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, dan menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

Kartu Kredit Indonesia mulai digunakan dalam momentum yang sama, BI dan ASPI memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment).

KKI memungkinkan pengguna menggunakan sumber dana kartu kredit untuk melakukan transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSI mengembangkan KKI dengan skema pembiayaan syariah.
BI menyatakan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, untuk memperluas ekosistem pembayaran digital domestik.
QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna

Di tengah penguatan kebijakan tersebut, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Sebanyak 6,23 juta pengguna di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.

QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Besarnya porsi UMKM menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak hanya berkembang pada sektor usaha besar, tetapi telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.

Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan semakin kuatnya QRIS sebagai salah satu instrumen pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

BI menyebut peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia, ASPI, PJP, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah.

Dengan perluasan MDR 0 persen dan hadirnya KKI, BI menempatkan sistem pembayaran bukan sekadar sebagai sarana transaksi, tetapi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan efisiensi usaha, serta memperluas inklusi keuangan digital di Indonesia.(*/RN)

error: Konten dilindungi!