OJK,menggelar dialog dengan sejumlah pelaku pasar modal, termasuk analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer), di Bursa Efek Indonesia (BEI), (Foto: Ist.)
JAKARTA,RANAKANEWS.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal menggelar dialog dengan sejumlah pelaku pasar modal, termasuk analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer), di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2026).
Dialog tersebut bertujuan menyampaikan informasi terkait perkembangan pasar modal terkini sekaligus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas pasar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Hasan Fawzi, serta pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa dialog terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi berbagai masukan serta aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga kepercayaan dan memperkuat pasar modal nasional.
Menurut Friderica, regulator tidak hanya bertugas menyampaikan kebijakan, tetapi juga perlu mendengarkan pandangan para pelaku pasar agar langkah pengembangan pasar modal dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.
Sementara itu, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar modal berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Langkah reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi pasar dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor, termasuk menindaklanjuti sejumlah masukan terkait kondisi pasar modal Indonesia.
Hasan juga mengungkapkan bahwa penguatan integritas pasar modal dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Menurut Hasan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK dan bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer dibutuhkan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai semakin penting seiring dengan meluasnya basis investor di pasar modal Indonesia.
Dari pihak BEI, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal nasional.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham. Langkah ini juga mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak.
Melalui dialog tersebut, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menyampaikan pandangan dan masukan. Berbagai masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.
Penguatan integritas, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Kegiatan ini sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SP 194/OJK/DKPU/X/2026, tertanggal 18 Oktober 2026.(*/TD)












