Agustus 2025, Nilai Tukar Petani NTT sebesar 101,93 Naik 2,88 Persen jika Dibandingkan dengan Juli 2025.

Nilai Tukar Petani
KUPANG, RANAKANEWS.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan Agustus 2025 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
“Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan,” jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Matamira B.Kale, S.Si.,M.Si dalam jumpa pers virtual pada Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut Matamira menjelaskan bahwa pada Bulan Agustus 2025, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 101,93 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 102,42 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 96,63 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 101,25 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 105,28 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 94,67 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
“Terjadi kenaikan sebesar 2,88 persen pada Bulan Agustus 2025 jika dibandingkan dengan NTP Juli 2025. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar. Di daerah perdesaan terjadi inflasi sebesar 0,18 persen,” ungkap Matamira Kale. (TD)
error: Konten dilindungi!
Exit mobile version