KUPANG, RANAKANEWS.com – Antusiasme Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus meningkat. Menyikapi hal tersebut, KPP Pratama Kupang membuka layanan khusus asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi karyawan pada akhir pekan.
Layanan ini dibuka mulai Sabtu, 28 Februari 2026, dan akan berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu sepanjang bulan Maret 2026, kecuali 21–22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Pembukaan loket akhir pekan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh aparatur negara wajib melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2026 ini seluruh Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Coretax DJP. Karena itu, Wajib Pajak diharapkan telah mengaktivasi akun Coretax, memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta telah memperoleh Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara instansi masing-masing.
Langkah percepatan pelayanan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Hingga 27 Februari 2026, tercatat 22.729 Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau untuk mendorong aparatur negara agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 28 Februari 2026, sekaligus menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan berbagai materi edukasi, infografis, dan panduan yang dapat diakses melalui laman resmi DJP dan kanal informasi Coretax.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, berharap seluruh Wajib Pajak memanfaatkan layanan akhir pekan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan konsultasi terkait penggunaan Coretax.
“Kami konsisten memberikan pelayanan prima kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak. Pembukaan loket pada hari Sabtu dan Minggu ini adalah bentuk komitmen kami. Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkas Rimedi. (*/TD)
