
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen selaku pemegang kekuasaan tertinggi yang bertanggung jawab secara penuh dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Flores Timur, mesti harus menunjukkan kewibawaannya untuk memberantas penyimpangan keuangan dan mencegah praktek bagi-bagi proyek ke Tim sukses.
“Pasalnya, banyak pengalaman akibat bagi-bagi proyek ke Timses, selalu saja merugikan keuangan negara dan menjadi ajang transaksi suap serta gratifikasi,”demikian penegasan Meridian Dewanta,SH, Advokat PERADI, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, saat dimintai pendapat hukumnya terkait kontroversi proyek sumur bor di Solor dan Waiwadan, yang mendahului proses tender dan pembahasan di DPRD Flotim tentang pelaksanaan program mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025, untuk menunjang program 100 hari Bupati-Wakil Bupati Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran.
Dimana, dua paket proyek tersebut, kini dihentikan sementara kegiatannya pasca diuji petik Komisi II DPRD Flotim dan didesak segera melengkapi dokumennya.
Selain itu, paket proyek yang disinyalir dikelolah Tim Sukses Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran, seperti pada paket proyek sumur bor di Solor muncul nama Densi Kolin selaku Ketua Tim sukses wilayah Solor, dan Anggota DPRD Flotim Fraksi NasDem Husein Mahzer asal Solor, kini terus menuai polemik publik.
Bahkan, Aparat Penegak Hukum didesak segera mengusut keterlibatan pihak tertentu dalam proyek sumur bor tersebut.
Lebih lanjut, Meridian Dewanta dalam keterangan Pers mengatakan, jika kewibawaan dan niat baik Bupati Anton Doni untuk memimpin bumi Flores Timur tanpa praktek bagi-bagi proyek yang merugikan keuangan negara itu sungguh-sungguh ditegakkan, maka semestinya tidak perlu muncul
Proyek Pembangunan Sumur Bor senilai Rp.610 juta di Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan, yang mulai dikerjakan sebelum melalui proses tender resmi dan sebelum penetapan APBD mendahului perubahan yang baru disahkan DPRD Flores Timur pada 30 April 2025.
“Lihat saja, Proyek Pembangunan Sumur Bor senilai Rp.610 juta di Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur itu, telah mulai dikerjakan, meskipun dokumen administrasi seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum tuntas.
Sehingga pantas diduga kuat proyek dimaksud sudah diatur pemenangnya dan diperuntukkan bagi tim sukses pemenangan Paket ADDIBU,”ujarnya.
Kendati demikian, jika proyek Sumur Bor itu dibangun hanya demi pencitraan program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, maka mestinya mekanisme dan prosedur hukum tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, seharusnya tetaplah dipatuhi agar semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut bisa terhindar dari jeratan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,”tegasnya mengingatkan.
Apalagi, sebut Meridian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Flores Timur pada tanggal 5 Mei 2025,
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur, Densi Kleden mengakui bahwa pekerjaan Sumur Bor itu dilakukan secara Swakelola dan belum sepenuhnya didukung dokumen resmi.
“Densi Kleden juga menyebut pelaksana proyek adalah rekanan lama yang berasal dari Desa Lewokeleng dan telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.
Dengan adanya dugaan penjatahan atau bagi-bagi proyek kepada tim sukses yang berlangsung secara vulgar seperti ini, dan menyalahi hukum diawal kepemimpinan Bupati Anton Doni Dihen tersebut, tentu bisa sirnalah harapan publik 5 tahun kedepan terhadap wajah pemerintahan Flores Timur yang bebas dan bersih dari KKN akibat proyek-proyek mangkrak, amburadul merugikan rakyat,”timpalnya, lagi.
Oleh karena itu, Meridian berharap, keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah mesti berada dalam rentang kendali Bupati Anton Doni.
Lalu, pengelolaannya pun wajib dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel,”katanya.
Ia bahkan mengingatkan, tatkala muncul penyimpangan keuangan akibat korupsi proyek di Kabupaten Flores Timur, publik pasti mempertanyakan ketegasan dan integritas kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen.
Pasalnya, praktek bagi-bagi proyek demi politik balas budi kepada tim sukses yang biasanya dibarengi dengan transaksi suap dan gratifikasi, itu sudah banyak menghantarkan para Kepala Daerah bermental korup ke balik jeruji besi akibat terkena OTT KPK.
Bahkan, sekiranya pun transaksi suap dan gratifikasinya tidak terlacak, namun biasanya pekerjaan proyeknya pasti amburadul menimbulkan kerugian negara.
“KPK sudah berulang kali mengingatkan para Kepala Daerah di seluruh Indonesia agar menghindari praktek penjatahan atau bagi-bagi proyek maupun perizinan dengan tim sukses yang mendukung mereka selama kampanye.
Sebab pemberian kemudahan tersebut biasanya dibalas dengan memberikan fee kepada Kepala Daerah.
Namun, semoga saja hal ini tidak terjadi di Kabupaten Flores Timur,”tutup Meridian, tersenyum.
Diketahui, proyek sumur bor senilai Rp 610 juta di Solor Flotim, juga di Waiwadan kini dihentikan pekerjaan pasca uji petik Komisi II DPRD Flotim karena belum lengkapi dokumen dan dikerjakan sebelum pembahasan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Proyek ini kental menebar aroma politik intervensi Tim sukses ADDIBU dan Partai NasDem di lapangan, hingga memicu polemik publik. (OLA)