Bapenda; Realisasi Penerimaan PAD Sektor PBB-P2 Kota Kupang Meningkat

Keterangan Foto: Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P.Funay, SE.,M.Si saat memberikan piagam kepada wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 Tahun 2024 di Halaman Kantor BAPENDA Kota Kupang, Rabu (17/7/2024). (Dok: RN/ranakanews.com).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pembukaan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Masa Pajak 2024 yang dilaksanakan di Halaman Kantor tersebut di Bilangan JL. S K.Lerik No.1, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (17/7/2024) pukul 08.00 WITA.

Plt. Bapenda Kota Kupang,Pah B.S.Messakh,SSTP.,M.Si memberikan apresiasi kepada wajib Pajak yang telah melunasi PBB-P2 Tahun 2024 dan merupakan wajib pajak teladan dan dapat dijadikan panutan oleh wajib pajak lainnya.

“Perlu kami beritahukan bahwa sesuai hasil penetapan secara massal PBB-P2 masa pajak tahun 2024, potensi peneriman PBB-P2 adalah sebesar RP22.951.982.794,00,” sebut Samuel Messakh.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini  adalah tumbuhnya kesadaran membayar pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan  (PBB-P2) tepat waktu, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat pada umumnya.

Menumbuhkan keteladan ASN dalam membayar pajak di lingkungan masyarakat. Tercapai realisasi pembayaran sesuai target yang ditetapkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

“Setelah pelaksanaan kegiatan ini diharapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat atau wajib pajak terutama ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk membayar PBB-P2 tepat waktu karena pajak yang dibayar adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita yang merupakan sumber dana pembangunan daerah,” ujar Samuel Messakh.

Realisasi penerimaan PAD sektor PBB-P2 meningkat dan dapat mencapai target yang ditetapkan pada Tahun 2024.

“Raelisasi penerimaan PBB-P2 keadaan sampai dengan tanggal 15 Juli 2024 adalah sebesar Rp5.314.400.855,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) atau 24,66 persen dari target sebesar Rp21.550.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta),” ungkap Samuel Messakh.

Pelaksanan mobil keliling Bapenda melayani Pembayaran Pajak  Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) Pemerintah Kota Kupang, Rabu, 17 Juli sampai dengan Kamis, 25 Juli 2024 jam 08.00-14.00 Wita di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.

Berikut Jadwal Pembayaran PBB-P2 bagi ASN/Guru SD/SMP.

Rabu, 17 Juli 2024. Dinas kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Perekonomian, dan Kecamatan Oebobo. Waktu, untuk OPD dari Pukul 08.00 s.d.10.00 Wita. Seluruh Kelurahan, UPTD  (Sekolah yang SD/SMP/Puskesmas berada di wilayah Kecamatan Oebobo dari pukul10.00 s.d.14.00 Wita.

Kamis, 18 Juli 2024. Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo),Dinas Koperasi (UKM), Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Umum, Bagian kerjasama, Kecamatan Maulafa. Untuk OPD dari pukul 08.00 s.d.10.00 Wita. Seluruh (sekolah yang kelurahan, UPTD SD/SMP/Puskesmas berada di wilayah Kecamatan Maulafa dari pukul 10.00 s.d.14.00 Wita.

Jumat, 19 Juli 2024. Dinas Lingkungan Hidupdan Kebersihan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR,BKPPD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Kecamatan Alak. Untuk OPD  dari pukul 08.00 s.d. 10.00 Wita. Seluruh (Sekolah yang Kelurahan, UPTD SD/SMP/Puskesmas) berada di wilayah Kecamatan Alak dari pukul 10.00 s.d 14.00 Wita.

Senin, 22 Juli 2024. Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas pemberdayaan Perempuan, DPMPTSP,Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Protokol dan Komunikasi, Bagian SDA dan Infrastruktur, Kecamatan kelapa Lima.

Untuk OPD dari pukul 08.00 s.d 10.00 Wita. Seluruh Kelurahan, UPTD (Sekolah SD/SM/Puskesmas) yang berada di wilayah Kecamatan Kelapa Lima dari pukul 10.00 s.d 14.00 Wita.

Selasa, 23 Juli 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, dinas Perhubungan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Bagian kesejahteraan Rakyat, Bagain Tata Pemerintahan, kecamatan Kota Raja.

Untuk OPD dari pukul 08.00 s.d 10.00 Wita. Seluruh Kelurahan, UPTD (Sekolah SD/SM/Puskesmas) yang berada di wilayah Kecamatan Kota Raja dari pukul 10.00 s.d 14.00 Wita

Rabu, 24 Juli 2024. Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Badan perencanaan dan Pembangunan Daerah,  Bagian Pengadaan Barang/Jasa,kecamatan Kota lama.

Untuk OPD dari pukul 08.00 s.d 10.00 Wita. Seluruh Kelurahan, UPTD (Sekolah SD/SM/Puskesmas) yang berada di wilayah Kecamatan Kota Lama dari pukul 10.00 s.d 14.00 Wita.

Kamis, 25 Juli 2024. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Badan Pendapatan Daerah, bagain Administarsi Pembanguanan, Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Untuk OPD dari pukul 08.00 s.d 10.00 Wita. Jangan lupa membawa: Surat Pemberitahauan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2024 atau Tahun sebelumnya.

“Mari bayar Pajak tepat Waktu! Dengan membayar PBB-P2, Anda turut serta dalam pembangunan Kota kita tercinta. Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang melakukan inovasi elektronik surat pemberitahuan pajak terutang (E-SPPT PBB-P2 melalui link https://cektagihan,kupangkota,V-tax.id/portlet.php. Pembayaran secara digital menggunakan quick response code Indonesia standard  (QRIS),” ajak Samuel Messakh.

Hadir pada kegiatan ini Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P.Funay,SE.,M.Si, Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E Manafe, S.Sos.,M,Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasisus Repelita Lega,SH, Asiten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH.,M.Si

Turut hadir Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung,S.H.,S.I.K., M.Si, segenap Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, Semua UPTD (Guru-Guru SD/SMP, dan Puskesmas) di Kota Kupang, Masyarakat wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kota Kupang yakni wajib pajak penetapan kecil yang pembayarannya sampai dengan Rp499.999,00 dan wajib pajak penetapan besar di atas Rp500.000,00. (RN)

error: Konten dilindungi!