LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Aksi protes dan desakan keras Anggota KSP Kopdit Swasti Sari kepada Kepala Dinas Koperasi NTT Linus Lusi untuk segera membatalkan pelantikan pengurus yang cacat hukum mutlak, karena justru semakin memperkeruh situasi Kopdit Swasti Sari, kini terus dilantangkan, baik oleh Yohanes Sason Helan saat mencegat forum pelantikan Pengurus Senin 11 Mei 2026, maupun aksi damai Anggota serta mahasiswa, Selasa 12 Mei 2026.
Bahkan, dari video yang beredar, maupun pengakuan Anggota Yohanes Sason Helan secara terang-terangan, sampai nekad naik ke podium utama meminta Kadis Koperasi Linus Lusi untuk menghentikan dan membatalkan pelantikan yang penuh rekayasa tersebut.
“Saya perlu tegaskan lagi bahwa pelantikan itu harus dibatalkan, dan masalah ini siap dibawa ke ranah hukum. Sebab, pelantikan itu cacat hukum mutlak. Gubernur NTT sekalipun tidak punya wewenang melantik pengurus, apalagi seorang Kepala Dinas Koperasi NTT Linus Lusi. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, hanya Puskopdit Bekatigade Timor yang punya wewenang melantik pengurus. Apa yang dilakukan Kadiskop NTT Linus Lusi itu hanya menambah keruh kisruh Kopdit Swasti Sari. Padahal, Anggota berharap agar kisruh ini harus dihentikan dan jangan berkepanjangan. Kasihan ini lembaga yang anggotanya banyak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dan masa depannya,”tegas Sason Helan saat dihubungi Wartawan dari Larantuka, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, Kadiskop NTT itu tugasnya membina, bukan melantik pengurus dan pengawas. Di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Pola Kebijakan sebagai regulasi jelas bahwa yang melantik pengurus pengawas itu Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor.
“Karena itu, klaim Linus Lusi mewakili Gubernur NTT untuk melantik pengurus pengawas berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Koperasi No.9 Tahun 2018 dan 2020, sangat jelas kedudukan hukumnya, dimana Pemprov maupun Gubernur NTT tidak memilik kewenangan mengangkat, melantik dan memberhentikan pengurus koperasi. Ini kan sama dengan mencederai nama baik Pemprov NTT, dalam hal ini Gubernur-Wakil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena-Jhoni Asadoma.
Sebab, KSP Kopdit Swasti Sari punya badan hukum mandiri dan milik seluruh anggota. Bukan instansi atau unit kerja di bawah Pemda Provinsi NTT.
Kewenangan mutlak mengangkat dan melantik Pengurus-Pengawas hanya ada ditangan Anggota melalui RAT, yang kemudian satu-satunya lembaga yang melantik adalah Puskopdit Bekatigade Timor,”ujar Sason Helan.
Itu artinya, sambung Sason Helan menegaskan, pernyataan dan pengakuan Linus Lusi bahwa Dirinya mewakili Gubernur NTT untuk melantik Pengurus-Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, sama dengan Linus Lusi telah menggunakan nama dan wewenang pejabat tinggi daerah untuk tindakan yang secara hukum tidak dimiliki oleh pejabat yang diwakilkan tersebut.
“Karena itu, pelantikan Pengurus-Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari oleh Kadiskop NTT Linus Lusi itu cacat hukum mutlak. Apalagi, Orang yang dilantik sebagai Ketua Pengurus, dalam hasil Uji Kompetensi Keahlian (UKK) melamar sebagai Wakil Ketua, dan saat RAT pemilihan di 30 Cabang kalah suara lawan Yohanes Sason Helan.Terus terang, sikap Linus Lusi yang memihak dan memaksakan pelantikan ditengah kekisruhan ini sangat mengecewakan. Mestinya, selaku Kadis Koperasi NTT, Linus Lusi hadir sebagai mediator yang baik. Bukan malah mempertajam kekisruhan,”pungkas Sason Helan, mengingatkan.
Pihaknya, tetap mengambil sikap tegas memproses hukum pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ini. Termasuk rekayasa pembohongan terhadap publik soal laba yang disampaikan pihak Manajemen dan tampil sok tahu semua.
“Selama 30 tahun mengelolah KSP Kopdit Swasti Sari tidak pernah ditemukan kejanggalan seperti ini. Ada apa ini? Sepertinya ada ketakutan yang berlebihan terhadap regulasi yang diamanatkan anggota.
Membaca Keterlibatan Negara Pertajam Konflik Dalam Kasus Swasti Sari
Dibagian lainnya, Yohanes Sason Helan juga menyoroti kasus atau friksi, konflik di tubuh manajemen KSP Kopdit Swasti Sari sebagai gejala dari budaya kerumunan, akibat banyak pihak mulai masuk terlibat dalam friksi internal, sehingga selalu mungkin terjadi unintended result (akibat yang tak terduga atau ekses yang tidak diharapkan).
“Nah, fenomena ini sesungguhnya dapat dijelaskan dengan lensa ilmu pengetahuan sebagai fenomena universal. Secara politik, konflik telah menjadi fakta atau realitas sosial. Kaum realis percaya kalau konflik bermula dari diri manusia sebagai individu. Cara meniadakannya dengan mengurangi apa yang ada pada manusia itu sendiri. UNESCO menganut teori ini.
Penganut teori antropologi seperti Margareth Mead berpendapat bahwa konflik adalah fenomena yang dipelajari. Penelitiannya di kawasan Pasific menemukan bahwa bahasa-bahasa di wilayah Pasific tidak mengenal kekerasan, tetapi kekerasan kemudian terjadi karena dipelajari secara sosial yang berlangsung interaktif.
Nah, konflik internal di KSP Kopdit Swasti Sari diduga kuat dipelajari atau ditularkan oleh orang-orang yang (mungkin) telah biasa melakukan kecurangan, meski oknum-oknum tersebut menjadi elit (oligarki) dalam lembaga demokrasi,” tandasnya.
Keterlibatan aktor negara yang justru tidak sebagai negosiator atau resolutor damai, namun cendrung mempertajam konflik dengan cara memihak salah satu pihak yang sedang di titik didih konflik, memperlihatkan bahwa langkah ini bukan sekadar minus pengetahuan atau wawasan, tapi merupakan tampilan dari negara yang disebut state criminalism atau predator demokrasi atau parasit demokrasi yang merusak tatanan sosial yang sedang tumbuh.
Sama persis dengan alegori tentang satu wabah atau virus yang masuk ke dalam tubuh pohon yang telah mekar. Dimana virus ganas atas nama negara merusak tatanan di atas tiang prinsip dari oleh dan untuk anggota,” tutup Sason Helan. (OLA)
