Daerah  

Bejat, Seorang Ayah di Sumba Tengah Tega Cabuli Anak Kandung

WAIBAKUL, RANAKA- NEWS.com- Seorang anak SLB di bawah umur berusia 13 tahun di Kecamatan Katikutana Selatan  Kabupaten Sumba Tengah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya berinisial YKS (45) tahun.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi pada tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 12:00 Wita saat korban berbaring didalam kamar tidurnya, lalu pelaku YKS masuk ke kamar tidur korban dan menarik korban keluar dari kamarnya menuju ke kamar pelaku membuka celana korban dan celana pelaku setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
Pada tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 22:00 Wita pada saat korban sedang tidur di rumah, pelaku bersama ibu kandung korban SWL, pelaku bangun dari tidurnya lalu membangunkan korban yang ada saat itu, korban sudah tidur, kemudian pelaku membuka celana korban tetapi saat itu korban, melakukan perlawanan dengan cara berontak dan menendang tubuh pelaku.
Mengetahui hal tersebut pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dibagian hidung dan pipi sehingga menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah. Melihat kejadian tersebut ibu kandung korban menarik tangan korban lalu bawa keluar dari rumah dan membasuh hidung korban yang mengeluarkan darah. Mengetahui hal tersebut pelaku mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke arah ibu kandung korban dengan tujuan agar ibu kandung korban melepaskan korban,setelah itu pelaku menarik korban dan dibawa kearah hutan dan menyetubuhi korban.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Kasad Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra,S.I.K,M.H saat Konferensi Pers, Rabu (11/05/2021) di Mapolres Sumba Barat.
Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maximal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000. (YB/T)
error: Konten dilindungi!