JAKARTA, RANAKANEWS.com – Kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, dipastikan tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap harus dilakukan oleh keluarga.
“Bayi tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif. Namun, jika pendaftaran dilakukan setelah 28 hari, iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Pendaftaran bayi baru lahir kini dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dengan melampirkan KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir.
Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin layanan kesehatan seluruh masyarakat.
Meski demikian, ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat dalam kondisi sakit.
“Penting untuk menjadi peserta JKN sejak masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” tegasnya.
Terkait rencana integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik INAku milik Kementerian PANRB, Rizzky menyebut pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
“Gotong royong melalui pembayaran iuran sangat penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN,” pungkasnya. (*/TD)
