KUPANG, RANAKANEWS.com – Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani BNNP NTT Tahun 2024.
“Pada tahun anggaran 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempunyai target pengungkapan kasus sebanyak 3 (Tiga) tersangka penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan & Intelijen BNNP NTT, Alexander S.Soeki,S.Sos., M.H dalam jumpa pers usai Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, Badan Narkotika Nasional yang berlangsung di Café OCD Pantai Lasiana Kupang, Senin (25/6/2024).
Laporan kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NAR /II/2024/BNNP Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Februari 2024.
Tersangka Nicanor Benyamin Luase alias Beno. Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 12.45 Wita di Jalan Shoping Center, Nomor 2,RT 012/RW 003, Kelurahan fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Barang Bukti Narkotika yakni, Narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine (Shabu). Berat netto 1, 8106 gram,” sebut Alexander Soeki didampingi Penyidik BNNP NTT Bung A.S.Kalendi Wawu, S.H.,M.H, Yuliana L.Beribe, S.H, Jance Thedeens,S.H, Petugas Wastahti, dan Sekretaris Camat (Sekcam) Kelapa Lima Kota Kupang, Zakarias Seba Raya.
Barang Bukti Non Narkotika lanjut Alexander Soeki yakni: 1 (Satu) kotak paket kiriman yang terbungkus dengan plastik hitam no.resi 11LP1708676068546 alamat pengirim Domi alamat Jakarta dan alamat penerima Nico Padakari Jalan Bajawa No.45B fatululi ,Oebobo, Kupang, NTT.
1 (Satu) pasang sepatu Kets Vans berwarna Hijau gelap dengan tali warna putih, 1 (Satu) paket Narkotika jenis Methamphetamine (Shabu)dengan berat netto 1.8106 gram, 1 Satu) buah HandponeMerk Samsung Galaksi A05 warna Hitam, 1 (Satu) alat buah alat hisap Shau (Bong) yang terbuat dari Pipet plastik putih dan pipet kaca dan dirakit menggunakan dot susu bayi ukuran 120 mili liter.
“Saat ini tersangaka Nicanor Benyamin Luase alias Beno tetap menjalani proses hukum dengan penempatan pada Rutan/lapas,” ungkap Alexander.
Selain itu, tersangka atas nama Alfret Tinson Sohilait alias Alfret alias Alson (DPO).
Tempat kejadian perkara. Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Kamar 418 Hotel Sunlake Waterfront & Convention, Jl.Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Tersangka ditangkap oleh Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN RI).
Barang bukti Narkotika yakni Narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine (Shabu) berat Netto: 1. 8106 gram.
Barang Bukti Non Narkotika: 1 (satu) kotak paket kiriman yang terbungkus dengan plastik hitam No. Resi 11LP1708676068546. Alamat pengirim Domi Jakarta. Dan alamat penerima Nico Padakari Jalan Bajawa No.45B Fatululi, Oebobo, Kupang, NTT.
1 (Satu) pasang sepatu Kets Vans berwarna Biru Gelap dengan tali warna putih, 1 (Satu paket Narkotika jenis Methamphetamine (Shabu) dengan berat Netto 1,8106 gram, 1 Satu buah Handphone merk Realme tipe C33 warna Biru gelap dengan menggunakan casing warna Hitam.
“Saat ini tersangka Alfret Tinson Sohilait alias Alfret alias Alson tetap menjalani proses hukum dengan penempatan pada Rutan atau Lapas,” tutup Alexander Soeki.
Hadir pada kegiatan HANI ini masyarakat pesisir, Guru dan Siswa/Siswi SMK Tecmatik Plus Kabupaten Kupang, Kabid dan Staf lingkup BNNP NTT. (TD)
