Hukrim  

BPN Flotim Tolak Audiensi, Debitur Thomas Arif Wijaya Tetap Lawan Bank NTT Cabang Larantuka

Kantor Bank NTT Cabang Larantuka, foto:Doc. Ranakanews.com
Kantor Bank NTT Cabang Larantuka, foto:Doc. Ranakanews.com

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Pasca Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Flotim menolak beraudiensi dengan Debitur Thomas Arif Wijaya bersama Kuasa Pendamping Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor terkait overlapping tanah milik Debitur sebagai aset yang disita Bank NTT Cabang Larantuka, pihak Debitur Thomas Arif Wijaya nyatakan tetap bersikap tegas  melakukan perlawanan kepada Bank NTT Cabang Larantuka.

Demikian penegasan Debitur Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan Ranakanews.com Biro Flotim, saat di Larantuka belum lama ini.

“Kami tetap pada sikap memperjuangkan kebenaran dan keadilan kepada Bank NTT Cabang Larantuka terkait dugaan manipulasi sejumlah dokumen dalam proses sita eksekusi aset tanah dan bangunan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit dan hak tanggungan yang sangat merugikan Kami,”ujar Thomas Arif Wijaya.

Meskipun, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Flotim menolak beraudiensi langsung, tapi menjawab surat permohonan audiensi melalui balasan tertulis yang ditandatangani Kepala Kantor ATR/BPN Flotim, Jenny Selfiana,SE.

Dalam Surat balasan Kantor ATR/BPN Flotim itu disebutkan beberapa point penting diantaranya: dugaan overlapping tanah Debitur Thomas Arif Wijaya yang disampaikan PADMA Indonesia belum dapat dibenarkan.

“Kemudian, kegiatan pengukuran oleh pihak Thomas Arif Wijaya untuk konsumsi sendiri, dan kasusnya dengan Bank NTT Cabang Larantuka saat ini sedang ditingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lalu, jika terjadinya overlapping maka Debitur Thomas Arif Wijaya harus meminta Kantor ATR/BPN Flotim untuk melakukan pengukuran kembali pasca putusan MA Republik Indonesia,”tulis Jenny Selfiana dalam suratnya yang dikirim kepada Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, Krisantus Kwen.

Merespons surat tersebut, Thomas Arif Wijaya bersikukuh tetap maju menuntut haknya mendapatkan keadilan dan kebenaran.

“Kami sudah terima salinan surat balasan dari Kantor ATR/BPN Flotim, meski surat asli yang ditandatangani Kepala Kantor ATR/BPR Flotim belum diserahkan.

Kami hargai sikap Kantor ATR/BPN Flotim, tetapi bukan berarti masalahnya selesai.

Perlawanan terhadap Kantor ATR/BPN Flotim, Kopdit Swastisari, Kantor Camat Larantuka, dan pihak Bank NTT Cabang Larantuka tetap akan dilakukan.

Sejumlah dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam kaitan dengan proses sita eksekusi Tanah dan Bangunan Kami, juga dokumen hak tanggungan hingga proses di Pengadilan Negeri Larantuka, akan Kami laporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan upaya proses hukum agar bisa diketahui kebenaran dan keadilan, serta mendapatkan kepastian hukum,”tegas Thomas Arif Wijaya, serius.

Sementara itu, Pejabat Bidang Hukum dan Sengketa Tanah Kantor ATR/BPN Flotim, Sardak,S.H, yang ditemui Media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu enggan berkomentar lebih jauh terkait surat balasan pihaknya.

“Mohon maaf, Ibu Kepala Kantor ATR/BPN Flotim tidak ada dan masih urusan dinas keluar daerah, sehingga Saya tidak bisa berkomentar,”ujarnya singkat.

Informasi yang dihimpun Wartawan, Debitur Thomas Arif Wijaya dalam waktu dekat akan melaporkan pihak Bank NTT Cabang Larantuka terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen penting dalam kaitan dengan urusan pinjaman, sita eksekusi Tanah dan Bangunan, serta hak tanggungan yang merugikan dirinya kepada pihak berwajib. *(OLA/RN)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version