BPS Mencatatat: Nilai Tukar Petani Oktober 2026 Naik 0,77 Persen Jika Dibandingkan Dengan September 2026

Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B.Kale, S. Si.,M.Si (Kedua) dari kanan dalam jumpa pers di Aula Lantai II Kantor BPS NTT, Senin (2/11/2026). Foto:TD/ranakanews.com).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2026 sebesar 102,56 atau naik 0,77 persen jika dibandingkan dengan September 2026.

Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan September 2026 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).

“Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Matamira B.Kale, S. Si.,M.Si., dalam jumpa pers di Aula Lantai II Kantor BPS NTT, Senin (2/11/2026).

Pada Bulan September 2026, lanjut Matamira, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 101,78 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 103,06 untuk subsektor tanaman pangan (NTP-P), 96,27 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 98,44 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 105,29 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 100,40 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).

Ia mengatakan, Terjadi kenaikan sebesar 0,48 persen pada Bulan September 2026 jika dibandingkan dengan NTP Agustus 2026. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar.

“Di daerah perdesaan terjadi penurunan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,04 persen,” pungkasnya. (TD)

 

error: Konten dilindungi!