
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Membuka jejak kasus tanah Eks Kimpraswil Flotim agar ada titik terang penyelesaian, Bupati Anton Doni Dihen diminta bisa memanggil secara khusus 2 (dua) Pejabat Pemda Flotim yakni Adi Lamabelawa,SH dan Marianus Waton, SE untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan obyektif terkait kasus tanah Eks Kimpraswil Flotim, hingga proses hukum di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, yang hingga kini tak bisa dieksekusi, meskipun Pemda Flotim bersikukuh telah menang perkara di Kasasi dan PK.
“Iyah, secara terbuka Kami keluarga Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina meminta Bupati Anton Doni Dihen supaya memanggil secara khusus 2 pejabat tersebut untuk crosschek kebenaran dan fakta dari seluruh proses yang terjadi.
Bila perlu menghadirkan Kami selaku Ahli Waris untuk dilakukan konfrontir secara langsung dan terbuka,”ujar Max Labina selaku Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina kepada Wartawan di kediamannya Kelurahan Waihali Larantuka, Jumat (29/8/2025) malam, sekaligus menanggapi pernyataan Bupati Anton Doni Dihen dalam forum sidang DPRD Flotim belum lama ini yang menyatakan tanah Eks Kimpraswil Flotim adalah milik Pemda Flotim yang sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2017.
Pihaknya, sebut Max Labina meragukan kebenaran dari apa yang disampaikan Bupati Anton Doni Dihen.
“Darimana sertifikat kepemilikan tanah Eks Kimpraswil itu muncul.
Kapan diukur dan dibuat. Ukur dengan siapa?
Sementara banyak dokumen putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti surat Pengadilan Negeri Larantuka nomor 01/BA/PDT.EKS/2016/PN.LTK, tanggal 16 April 2016, yang memuat nama Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina masih dipertanyakan kebenaran materil dan formilnya, karena tidak mencantumkan nama-nama Ahli Waris secara benar.
Justru nama Ahli Waris adalah nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan Almarhum Aloysius Boki Labina,”tegas Max Labina, tajam.
Ia bahkan menegaskan, pihaknya mencium ada dugaan kuat terjadi kesalahan prosedural dan tindakan malaadministrasi berpotensi pidana, yang harus dilaporkan secara hukum.
“Soal ini Kami pernah laporkan ke Polda NTT namun belum ada proses lanjutan, hingga kasus ini dilaporkan ke Komnas HAM Republik Indonesia, saat ini.
Karena itu, sambung Max Labina, Bupati Anton Doni Dihen perlu memanggil secara khusus Adi Lamabelawa,SH dan Marianus Waton, SE untuk mendengar keterangan secara jujur, karena kedua pejabat ini tahu banyak soal kasus Tanah Eks Kimpraswil Flotim tersebut.
“Kami beberapa kali bertemu dan ada pengakuan dari Adi Lamabelawa dan Marianus Waton, yang waktu itu sebagai pejabat Pemda Flotim yang ditugaskan urus masalah ini.
Ada pengakuan kedua pejabat Pemda Flotim ini yang masih saya simpan,”terang Max Labina, lagi.
Ia juga berharap ada kejujuran dari kedua pejabat Pemda Flotim ini untuk menyampaikan apa yang sebenarnya kepada Bupati Anton Doni Dihen agar Bupati bisa mengambil keputusan yang tepat menyelesaikan kasus ini.
Diduga Cacat Formil, Tak Ada Dokumen Relass Pemberitahuan Banding, Kasasi & Lainnya
Pada bagian lainnya, Max Labina yang dikenal berani, vokal dan kritis memperjuangkan hak atas tanah miliknya, yang belum dibayar Pemda Flotim, baik terkait ganti rugi maupun uang tunggu putusan pengadilan, lebih jauh menjelaskan, jika membaca putusan PN Larantuka pada bagian akhir jelas tertulis, ‘Jika Ayah Saya hadir dan memenangkan perkara No.06/PDT.G/2006/PN LTK sebagai penggugat prinsipal, karena jelas ada keberatan tergugat terhadap keberadaan penasehat hukum yang keluarga Kami berikan kuasa khusus pada PN Larantuka dan putusannya jelas menerangkan status (Almarhum) Aloysius Boki Labina sebagai penggugat prinsipal,’.
“Namun, menjadi pertanyaan terkait adanya kejanggalan, mengapa PN Larantuka masih mengajukan penasehat hukum yang sama dalam dokumen banding dengan menggunakan nomor kuasa khusus yang sama pada PN Larantuka yang sudah jelas ditolak,”katanya, sembari menambahkan, bukankah pengajuan dokumen banding ini cacat formil dan harus diperbaiki atau dibatalkan demi hukum.
Selain itu, Max Labina dalam percakapan bersama Wartawan, malah lebih tajam menohok, semestinya pihak PN Larantuka juga harus meminta pihak penggugat prinsipal menyediakan penasehat hukum baru atau minimal memastikan penggugat prinsipal berdiri sendiri dihadapan pengadilan banding, yang menjadi bagian dari pemenuhan syarat Undang-Undang dalam pemenuhan legal formil sebuah dokumen hukum.
“Pihak pengadilan kan paling memahami mekanisme hukum peradilan.
Namun, jika ini bisa terjadi dan diberlakukan yang merugikan Kami dalam putusannya, maka Kami akan terus perjuangkan melalui upaya hukum untuk membuktikan bahwa tindakan ini telah merugikan Kami selama 17 tahun.
Kami tetap akan mempertahankan putusan PN Larantuka dan siap membuktikan kepada publik, bahwa ada tahapan peradilan yang diduga kuat direkayasa dalam pengajuan dokumen oleh PN Larantuka pada tingkatan pengadilan selanjutnya,”tohok Labina.
Dugaan ini, sebut Max Labina bisa terbaca saat dirinya bersama beberapa aktivis di Flotim mendatangi PN Larantuka beberapa waktu lalu untuk menanyakan ihwal dokumen tersebut.
Namun oleh PN Larantuka enggan menunjukkan dan memberikannya.
“Hal yang sama pula, pada Senin 25 Agustus 2025, ketika Saya memberikan kuasa kepada para pihak ke PN Larantuka untuk menanyakan kembali, namun masih dengan jawaban serupa.
Padahal, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008, serta Penegasan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, mestinya PN Larantuka wajib memberikan dokumen yang diminta.
Apalagi, dokumen yang diminta bukan rahasia negara, tapi mekanisme proses yang harus disampaikan sebagai rujukan bagi para pihak melakukan upaya hukum lainnya,”beber Max Labina.
Dirinya mengingatkan PN Larantuka, juga Pemda Flotim, jika mau kasus ini selesai, maka PN Larantuka harus berani membuka kran informasi publik sesuai syarat regulasi yang berlaku bagi semua dokumen proses peradilan yang diminta Keluarga Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina.
“Kalau memang dokumen itu ada dan memenuhi syarat Undang-Undang, kenapa mesti takut berikan.
Harusnya saat orang kecil seperti Kami tanya, kan dibuka saja biar jelas dan terang agar bisa jadi petimbangan keluarga dalam upaya hukum selanjutnya,”timpalnya.
Adapun, dokumen yang diminta itu seperti Relass Pemberitahuan Banding, Kasasi kepada Penggugat Prinsipal, Penyampaian dokumen Banding dan Kasasi kepada Penggugat Prinsipal, Dokumen Kontra Memori Banding dan Kasasi kepada Penggugat Prinsipal/Termohon Banding/Termohon Kasasi buatkan, serta Kuasa Khusus yang Penggugat Prinsipal/Termohon Banding/Termohon Kasasi buatkan.
“Informasi atau Dokumen yang diminta Keluarga Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina ini sangat penting karena dokumen ini ada dalam satu kesatuan didalam dokumen pengajuan dan harus dipastikan lengkap agar memenuhi syarat legal formil putusan.
Nah, jika PN Larantuka tidak bisa berikan, ini yang patut diduga kuat ada apa dibaliknya,”tutup Max Labina.
Pihak Pengadilan Negeri Larantuka belum dikonfirmasi terkait pernyataan Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina, yang disampaikan Max Labina ini, hingga berita ini tayang. (OLA)