Heribertus G.L.Nabit didampingi Penasihat Hukum bersama keluarga besar memberikan keterangan kepada wartawan di depan ruang SPKT Polres Manggarai. ( Foto: Willy G.)
RUTENG, RANAKANEWS com — Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, melalui kuasa hukum mereka resmi melaporkan Saudara EH (inisial) ke Polres Manggarai terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut merupakan respons atas pemberitaan media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!” yang memuat pernyataan dari Saudara EH.
Dalam press release yang disampaikan kuasa hukum, disebutkan bahwa pernyataan Saudara EH yang mengaitkan Hery Nabit dan istrinya dengan dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur dinilai tidak benar, tanpa bukti, serta telah merusak nama baik dan kehormatan klien mereka.
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto, tidak memiliki hubungan dengan proyek DAK Manggarai Timur, serta tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana dituduhkan.
Menurut kuasa hukum, penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan tersebut tidak menghilangkan unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar fakta dan bukti hukum.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai pernyataan Saudara EH memenuhi unsur Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, junto Pasal 45 ayat (4), serta bertentangan dengan Pasal 434 KUHP.
Kuasa hukum juga meminta Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi terkait pemberitaan tersebut.
Pengaduan itu tercatat dalam Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Reg: 70/V/2026/Res Manggarai/Polda NTT.
Usai membuat laporan, Hery Nabit menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan sebagai hak pribadi warga negara, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Manggarai.
“Kami bersama keluarga besar dan kuasa hukum menyampaikan laporan ke polisi terkait penyampaian saudara Edi Hardum tentang saya dan istri.
Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara,” ujar Hery Nabit kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap penting, namun tidak boleh disertai fitnah dan pencemaran nama baik.
“Hal ini menjadi penting untuk menjaga keutuhan sesama masyarakat tanpa mematikan daya kritis dari siapapun. Kami mau menjaga ruang komunikasi di kalangan masyarakat, masyarakat dan pemerintah agar berjalan secara sehat,” katanya. (WG)
