Bupati Manggarai Tegaskan Rumah Adat sebagai Fondasi Pembangunan Lintas Generasi

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, saat Dialog Kebudayaan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 di Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Paul Jeramun)

SERANG, BANTEN | RANAKANEWS.com – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE., MA., menegaskan bahwa rumah adat harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan lintas generasi, bukan sekadar simbol budaya. Penegasan tersebut disampaikannya dalam Dialog Kebudayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

Penegasan itu disampaikan sebagaimana tertuang dalam siaran pers Pemerintah Kabupaten Manggarai yang diterima RanakaNews.com pada hari yang sama.

Dialog Kebudayaan HPN 2026 menghadirkan para bupati dan wali kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026.

Forum ini menjadi ruang bagi kepala daerah untuk memaparkan kondisi kebudayaan di wilayah masing-masing, termasuk tantangan, potensi, serta kebijakan yang telah dan sedang dijalankan.

Dalam forum tersebut, Bupati Manggarai menekankan bahwa arah pembangunan harus ditempatkan dalam perspektif jangka panjang. Pembangunan, menurutnya, tidak cukup hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga harus menjadi warisan bagi generasi mendatang.

“Pembangunan, khususnya pembangunan kebudayaan, harus kita rancang sebagai investasi peradaban. Kita berbicara bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan,” ujar Bupati Manggarai.

Bupati juga memaparkan kondisi riil rumah adat di Kabupaten Manggarai yang saat ini memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 514 unit rumah adat. Namun hingga tahun 2024, rumah adat yang masih berada dalam kondisi baik hanya sekitar 84 unit, sementara lebih dari 430 unit lainnya mengalami kerusakan atau tidak lagi layak fungsi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai sejak tahun 2025 mulai melakukan pembangunan dan revitalisasi rumah adat secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak 177 unit rumah adat telah berhasil dibangun dan direhabilitasi, namun masih terdapat sekitar 338 unit yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Dukungan dari pemerintah pusat, kata Bupati, telah mulai diterima, meskipun diakui belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

Melalui Dialog Kebudayaan HPN 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap adanya dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terhadap proposal dan rekomendasi kebijakan yang telah disusun. Sekitar 515 rekomendasi kebijakan disiapkan sebagai dasar penguatan pelestarian kebudayaan, terutama terkait rumah adat.

Alo Jebarut, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Kabupaten Manggarai. (Foto: Paulus Jeramun )

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloysius Jebarut, yang turut hadir dalam dialog tersebut, menegaskan bahwa rumah adat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan memiliki fungsi sosial dan kultural yang sangat penting bagi masyarakat.

“Rumah adat adalah ruang hidup budaya. Di sanalah nilai-nilai diwariskan, identitas dibentuk, dan generasi muda belajar tentang kebersamaan serta jati dirinya,” tegasnya.

Selain sebagai pusat kebudayaan, rumah adat juga berperan sebagai ruang penyelesaian persoalan sosial dan konflik adat. Dalam banyak kasus, mekanisme adat dinilai lebih efektif dan diterima oleh masyarakat dibandingkan jalur hukum formal.

“Rumah adat menjadi ruang musyawarah dan rekonsiliasi. Hukum adat dan hukum formal tidak perlu dipertentangkan, karena hukum adat memiliki kekuatan sosial yang nyata dan hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa pelestarian dan pembangunan rumah adat tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga membangun sistem sosial yang berkelanjutan—yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam kerangka pembangunan berbasis kebudayaan. (WG)

error: Konten dilindungi!