Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
JAKARTA, RANAKANEWS.com – Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun mendorong penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dalam perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan kliennya.
Hal tersebut disampaikan Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dalam pemberitaan KawanJariNews.com, Rabu (12/8/2026).
Dikutip dari KawanJariNews.com, Cecilia menilai penyidik perlu menguji kesesuaian antara keterangan korban, saksi, tersangka, bukti elektronik, rekaman CCTV, data komunikasi serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Menurut Cecilia, konstruksi perkara tidak seharusnya hanya dibangun berdasarkan satu keterangan. Rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah kejadian perlu direkonstruksi secara utuh berdasarkan keseluruhan alat bukti.
“Bagian paling penting yang masih perlu didalami penyidik adalah membangun konstruksi perkara berdasarkan kesesuaian seluruh alat bukti, bukan hanya berdasarkan satu keterangan. Rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian perlu direkonstruksi secara utuh,” ujar Cecilia sebagaimana dikutip KawanJariNews.com.
Keterangan Harus Diuji dengan Bukti Objektif
Dalam pemberitaan KawanJariNews.com, Cecilia juga menekankan pentingnya pengujian silang antara keterangan para pihak dengan bukti objektif.
Keterangan korban dan saksi, kata dia, perlu dibandingkan dengan rekaman CCTV, komunikasi digital, data lokasi, kendaraan yang digunakan maupun bukti lainnya yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.
Menurutnya, ukuran utama bukan siapa yang paling kuat menyampaikan keterangan, tetapi sejauh mana keterangan tersebut konsisten dan mendapatkan dukungan dari bukti objektif.
“Prinsipnya bukan siapa yang paling kuat keterangannya, tetapi apakah keterangan tersebut konsisten dan memiliki dukungan bukti objektif,” katanya, dikutip dari KawanJariNews.com.
Konfrontasi Bisa Dipertimbangkan
Cecilia juga menyinggung kemungkinan pemeriksaan secara konfrontatif apabila penyidik menemukan perbedaan keterangan yang bersifat material dan berpengaruh terhadap konstruksi perkara.
Menurutnya, langkah tersebut dapat digunakan untuk menguji secara langsung bagian keterangan yang berbeda antara pihak-pihak yang diperiksa.
Namun, ia menegaskan pemeriksaan konfrontatif bukan satu-satunya metode penyidikan dan pelaksanaannya harus tetap profesional, objektif serta menghormati hak hukum setiap pihak.
CCTV, Data Digital dan Kendaraan Jadi Perhatian
Aspek lain yang disoroti Cecilia adalah pemeriksaan data digital, rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan apabila seluruhnya memiliki relevansi dengan perkara.
Dikutip KawanJariNews.com, Cecilia menyebut data komunikasi, informasi lokasi dan data kendaraan dapat membantu penyidik membangun kronologi secara lebih objektif.
Data tersebut, antara lain, dapat digunakan untuk menguji siapa yang berada di lokasi tertentu, kapan seseorang berada di lokasi tersebut, dengan siapa berkomunikasi serta bagaimana pergerakan pihak-pihak terkait sebelum dan setelah peristiwa.
Gelar Perkara Diharapkan Tidak Sekadar Formalitas
Terkait rencana gelar perkara yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi Tim Advokasi dengan Ditreskrimum Polda Banten, Cecilia berharap forum tersebut benar-benar menjadi ruang evaluasi terhadap perkembangan penyidikan.
“Kami berharap gelar perkara tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi forum untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif,” ujar Cecilia, sebagaimana diberitakan KawanJariNews.com.
Ia berharap hasil evaluasi dapat memberikan arah yang jelas mengenai langkah penyidikan berikutnya berdasarkan perkembangan alat bukti yang telah diperoleh. nbKawal Proses Hukum, Jangan Menghakimi
Di tengah perhatian publik terhadap perkara Uun, Cecilia mengingatkan masyarakat agar tetap mengawal proses hukum secara objektif dan tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk menghakimi pihak tertentu.
“Pesan kami sederhana: kawal proses hukumnya, jangan menghakimi orangnya,” katanya, dikutip dari KawanJariNews.com.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, tuduhan maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun tersebut masih berada dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Penentuan fakta hukum, peran masing-masing pihak serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
RANAKANEWS.com memberikan ruang kepada Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(WG)
