Debitur Nakal Tak Kebal Hukum: OJK Bongkar Tipibank BPR Duta Niaga, Direksi dan Nasabah Dipenjara

JAKARTA, RANAKANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pesan keras: debitur bank yang bermain curang tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung penjara.

Penegasan itu dibuktikan dalam kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. OJK menemukan praktik serius—mulai dari pencatatan palsu hingga penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan debitur dan internal bank.

Dua debitur, masing-masing berinisial AS dan HS, terbukti turut serta dalam skema yang menyebabkan manipulasi pembukuan dan laporan bank. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun, disertai denda ratusan juta rupiah.
Namun, perkara ini tak berhenti di level nasabah.

Petinggi bank ikut terseret. Direktur Utama berinisial ZB divonis empat tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sementara Direktur Operasional berinisial DD dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026.

Menurut OJK, praktik ini terjadi melalui pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dan diikuti manipulasi dokumen serta laporan keuangan- sebuah pola yang dinilai merusak integritas sistem perbankan.

Penanganan kasus ini melalui proses panjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyidikan.

OJK menegaskan, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan fasilitas kredit.

“Kejujuran dalam mengakses pembiayaan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum,” menjadi pesan yang ditegaskan regulator.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak bermain-main dengan kredit perbankan. Sebab, di balik kemudahan akses pembiayaan, ada konsekuensi hukum serius bagi setiap penyimpangan. (*/TD)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version