Debitur TAW Resmi Cabut Kuasa Pemohon PK Atas Pengacara GSD

Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Pemohon Peninjauan Kembali, Thomas Arif Wijaya saat memasukan dokumen 8 Novum PK ke Pengadilan Negeri Larantuka beberapa waktu lalu: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Langkah tegas dan tak kenal kompromi dilakukan Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya alias TAW mencabut Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dari Pengacara Gregorius Senari Durun,SH, pasca munculnya novum 9 yakni Fotocopy Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja RC Nomor 02/2012 yang ditandatangani oleh Yohanes H. De Ornay dalam pengajuan novum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Keberadaan novum 9 ini ditolak keras dan sangat merugikan Pemohon PK Thomas Arif Wijaya, karena tidak pernah ditemukan dan diajukan Saksi Novum Matias Lidang Sabon,SH.MM.

“Iyah, Saya secara resmi dan tegas mencabut Surat Kuasa Pemohon PK atas nama Pengacara Gregorius Senari Durun, SH sejak Rabu, 11 Desember 2024.

Saya telah mengirim Surat resmi bernomor 01/TAW/LRTK/12/2024 kepada yang bersangkutan.

Surat pencabutan Surat Kuasa Pemohon PK atas nama Pengacara Gregorius Senari Durun, SH itu tembusannya dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka.

Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya selama ini,”ujar Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan di kediamannya, Kelurahan Postoh Larantuka, belum lama ini.

Kedepannya, kata Thomas Arif Wijaya, dirinya bersama Pendamping Sahabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Flores Timur, Matias Lidang Sabon,SH.MM dan juga beberapa aktivis anti korupsi, Jurnalis akan terus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kasusnya melawan Bank NTT Cabang Larantuka.

“Kami akan terus berjuang cara dan jaringan Kami hingga di Jakarta.

Beberapa surat resmi seperti Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamar Dewan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan beberapa pihak terkait juga telah dikirim,”terang Thomas Arif Wijaya, lagi.

Masih terkait pencabutan Surat Kuasa Pemohon PK kepada Pengacara Gregorius Senari Durun, SH, pihak Thomas Arif Wijaya menyebutkan, paling mengecewakan ketika munculnya novum 9 dalam putusan perkara perdata peninjauan kembali nomor 1139 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang penuh kontroversial karena novum 9 itu tak pernah diajukan sebagai novum PK, namun Kuasa Pemohon PK Gregorius Senari Durun, SH hanya diam saja dan tidak bersikap, termasuk tidak pernah menjelaskan secara obyektif kepada pihaknya selaku Pemohon PK dan Pemberi Kuasa Pemohon PK.

“Ini yang betul-betul aneh tapi nyata. Selaku Kuasa Pemohon PK tapi kok bisa diam saja saat Putusan Perkara Perdata Peninjauan Kembali nomor 1139 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 berbeda dengan novum yang diajukan.

Ada apa ini sebenarnya, peranan seorang Kuasa Pemohon PK.

Olehnya, Saya berpendapat Kuasa Pemohon PK yakni Pengacara Gregorius Senari Durun, SH diduga kuat ikut terlibat dalam upaya memunculkan novum 9 secara sepihak dan sangat merugikan pihak Kami.

Selaku Pengacara, Gregorius Senari Durun, SH telah bekerja secara tidak profesional dalam kaitannya dengan munculnya novum 9 dalam putusan perkara perdata Peninjauan Kembali nomor 1139 PK/Pdt/2024 tersebut,”pungkas TAW.

Pengacara Gregorius Senari Durun, SH belum berhasil dikonfirmasi terkait pencabutan Surat Kuasa Pemohon PK tersebut, hingga berita ini tayang. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version