Hukrim  

Debitur Thomas Arif Wijaya Bersikeras Tolak & Kembali Pertanyakan Sisa Pinjaman Rp1,6 M lebih di Bank NTT Cabang Larantuka

Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya saat memperlihatkan beberapa dugaan dokumen yang dipalsukan oknum Pegawai Bank NTT Cabang Larantuka, yang merugikannya: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya saat memperlihatkan beberapa dugaan dokumen yang dipalsukan oknum Pegawai Bank NTT Cabang Larantuka, yang merugikannya: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com,- Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya tetap bersikeras menolak perhitungan sisa pinjamannya di Bank NTT Cabang Larantuka sebesar Rp1.664.554.015,75, yang dilakukan pihak Bank NTT.

Pasalnya, dari dua tahap masa pinjamannya yakni tahap pertama Rp1 Milyar yang telah lunas dan tahap pinjaman kedua sebesar Rp500 juta, pihaknya telah memenuhi kewajibannya mencicil sejak tahun 2012, lebih dari Rp3 Milyar.

“Dengan demikian, jikalau utang Saya di Bank NTT Cabang Larantuka sebagaimana jawaban Kreditur Bank NTT Cabang Larantuka bahwa utang Saya masih Rp1.664.554.015,75, maka itu patut dipertanyakan, darimana cara menghitungnya.

Saya tetap menolaknya. Apalagi, ada dokumen yang Saya miliki terkait pinjaman tersebut dalam kategori tidak wajar.

Misalnya,  utang pinjaman Saya kenapa tetap tertulis Rp1,5 M, padahal utang Saya Rp1 M tahap pertama sudah lunas. Sehingga utang   Saya itu seharusnya hanya Rp500 juta.

Terus terang, akibat ulah Oknum Bank NTT Cabang Larantuka ini sangat merugikan Saya selaku Debitur, yang selama ini beritikad baik dan selalu menjaga hubungan baik.

Tetapi, dengan adanya peristiwa ini Saya kemudian menjadi tidak simpatik lagi dengan cara kerja oknum di Bank NTT Cabang Larantuka.

Saya sangat dirugikan. Dokumen terkait identitas Saya juga diduga kuat disalahgunakan,”imbuh Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan usai mendapatkan jawaban dari Bank NTT Cabang Larantuka, melalui Kuasa Pendampingan Tim Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia-Jakarta Cabang Flotim-Lembata-Alor, Gregorius Senari Durun,S.H., selaku Tim Hukum PADMA Indonesia Cabang Flotim-Lembata-Alor.

Thomas Arif Wijaya dan keluarga tetap merasa tidak puas dan janggal dengan jawaban pihak Bank NTT Cabang Larantuka yang menyatakan akibat kredit macet sejak tahun 2017, sehingga dilakukan permohonan sita eksekusi Tanah dan Bangunan milik Debitur.

Selain itu, Bank NTT Cabang Larantuka juga sampaikan utang Thomas Arif Wijaya sebesar Rp1.664.554.015,75

Tim Hukum PADMA Indonesia Cabang Flotim Lembata dan Alor, Gregorius Senari Durun,S.H. yang mendampingi Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya: Foto (OLA/Ranakanews.com)

Sementara itu, Tim Hukum PADMA Indonesia Cabang Flotim-Lembata-Alor, Gregorius Senari Durun,S.H., berencana akan menyurati kembali Bank NTT Cabang Larantuka untuk meminta printout rekening koran, setelah sebelumnya PADMA Indonesia bersurat kepada Bank NTT Cabang Larantuka terkait pengaduan Debitur Thomas Arif Wijaya.

Informasi yang diperoleh Media, pihak Debitur Thomas Arif Wijaya hingga saat ini terus mengumpulkan berbagai dokumen terkait posisi utangnya di Bank NTT Cabang Larantuka, untuk kemudian bisa ditempuh langkah hukum berikutnya.

“Beberapa bukti kuat telah Kami kantongi, dan sudah disusun rapih untuk siap dilaporkan ke pihak berwajib.

Bagi Kami, tidak ada langkah mundur sampai hak Kami untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran terpenuhi,”timpal Thomas Arif Wijaya, mengingatkan.

Sedangkan, pihak Bank NTT Cabang Larantuka belum berhasil dikonfirmasi Media, hingga saat ini.

Kendatipun, surat jawaban Bank NTT Cabang Larantuka atas pengajuan Debitur Thomas Arif Wijaya, telah dikantongi Media.

Diketahui, sengketa hukum antara Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka, terkait perbuatan melawan hukum yang dilaporkan Thomas Arif Wijaya, saat ini masih berada ditingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam perkara ini Debitur Thomas Arif Wijaya dinyatakan kalah pada Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi di Kupang. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version