Gedung Dewan pers ( Foto: ist. )
RUTENG, RANAKANEWS.com – Dewan Pers menilai pemberitaan media siber LabuanBajoInfo.com terkait Pastor Marselenius Agot tidak akurat dan tidak berimbang. Media tersebut diwajibkan memuat Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Hal itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di Jakarta, 12 Maret 2026, yang diperoleh media ini Jumat, 13/3.
Pengaduan diajukan Pastor Marselenius Agot pada 4 Februari 2026 terkait dua berita yang dimuat Labuanbajoinfo.com, yakni “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang” (27 Januari 2026) dan “Tiga Karyawan Alo Oba: Pater Marsel Agot SVD Berikan Ancaman Serius Siap Mendatangkan Masa Dari Kampung” (2 Februari 2026).
Dalam klarifikasi yang difasilitasi Dewan Pers pada 12 Maret 2026 melalui Zoom, Pengadu menyatakan informasi dalam berita tersebut tidak benar dan menyudutkan dirinya. Ia membantah narasi yang menyebut dirinya datang ke lokasi sengketa lahan dengan massa yang membawa parang dan melakukan ancaman.
Pengadu juga menyebut tidak ada wartawan yang menghubunginya secara langsung untuk meminta klarifikasi sebelum berita diterbitkan. Namun pihak media menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp serta mendatangi kantor Pengadu, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Teradu menjelaskan pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan wawancara dengan narasumber yang berada di lokasi kejadian.
Setelah memeriksa keterangan kedua pihak, Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat dan tidak berimbang. Ketidakakuratan antara lain terdapat pada penyebutan bahwa “semuanya membawa parang” dalam salah satu berita.
Selain itu, Dewan Pers juga menilai media tersebut melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan, terutama untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dewan Pers juga mencatat bahwa Labuanbajoinfo.com belum terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers, serta penanggung jawab redaksinya belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Dalam kesepakatan penyelesaian, Labuanbajoinfo.com diwajibkan memuat Hak Jawab dari Pastor Marselenius Agot secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pembaca, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima Hak Jawab tersebut.
Media juga diwajibkan menautkan Hak Jawab pada berita yang diadukan serta mencantumkan catatan di bagian bawah berita awal bahwa konten tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Pengadu diberikan waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyerahkan Hak Jawab kepada pihak media.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa pemberitaan ini melalui mekanisme etik di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang kesepakatan tersebut dijalankan.
Dewan Pers juga merekomendasikan agar Labuanbajoinfo.com segera mengajukan verifikasi perusahaan pers serta memastikan penanggung jawab redaksinya memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan risalah penyelesaian tersebut.(*WG)