Diduga Catut Nama Ahli Waris, Max Labina Makin Yakin Tanah Eks Kimpraswil Bukan Milik Pemda Flotim

Max Labina Selaku Ahli waris sah dan anak kandung Almahrum Aloysius Boki Labina, pemilik tanah Eks Kimpraswil Flotim yang saat ini masih berperkara dengan Pemda Flotim saat ditemui Wartawan di kediamannya, Senin (2/2/2024) pagi: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Max Labina Selaku Ahli waris sah dan anak kandung Almahrum Aloysius Boki Labina, pemilik tanah Eks Kimpraswil Flotim yang saat ini masih berperkara dengan Pemda Flotim saat ditemui Wartawan di kediamannya, Senin (2/2/2024) pagi: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Mulai terkuaknya dugaan pencatutan nama ahli waris tanah milik Aloysius Boki Labina, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Teguran/Aanmaning Nomor : 01/BA/PDT.EKS/2016/PN.Lrt, yang menerangkan pada hari Selasa 19 April 2016, telah datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, yang didampingi Panitera Pengadilan Negeri Larantuka para ahli waris Termohon eksekusi Aloysius Boki Labina yaitu Krisantus M. Kwen, Ema Bano dan Johy Jezua, semakin menyakin pihak Max Labina selaku ahli waris sah Almahrum Aloysius Boki Labina bahwa tanah Eks Kimpraswil Flotim bukanlah milik Pemda Flotim.

Demikian penegasan Max Labina, selaku ahli waris sah Almahrum Aloysius Boki Labina kepada Wartawan di kediamannya, Senin (3/7/2024) pagi.

Pernyataan tegas Max Labina ini sekaligus membantah keras apa yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Flotim Yordan Daton,SH.,M.Hum dalam berita yang dilansir Media SuryaNTT.com bahwa Tanah Eks Kimpraswil Flotim adalah sah milik Pemda Flotim sesuai putusan Nomor 703.PK/PDT/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, Max Labina juga mempertanyakan kenapa Pemda Flotim sampai dengan hari ini tidak berani memasang papan tanda bahwa tanah itu miliknya lengkap dengan nomor putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sertifikat hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Baginya, dugaan pencatutan nama ahli waris Aloysius Boki Labina, atas nama Krisantus Minggu Kwen, Ema Bano dan Johy Jezua sehubungan dengan adanya surat permohonan eksekusi tertanggal 10 Maret 2016, yang diajukan Saudara Joseph Lagadoni Herin,S.Sos selaku Bupati Flores Timur, yang pada pokoknya mohon dilaksanakan eksekusi putusan perkara perdata Nomor: 06/Pdt.G/2006/PN.LRT. Jo Nomor 73/PDT/2006/PDK. Jo Nomor : 61.K/PDT/2007 Jo Nomor 703. PK/PDT/2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Aloysius Boki Labina dan Pemda Flores Timur, yang dibuktikan dengan adanya penolakan para pihak yang diduga dicatut namanya, semakin menyakinkan dan menguatkan bahwa tanah Eks Kimpraswil Flotim bukanlah milik Pemda Flotim.

“Ini benar-benar menunjukkan dugaan kuat adanya unsur rekayasa, manipulasi dan kejahatan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan pihak oknum Pemda Flotim dan PN Larantuka untuk membuat posisi Aloysius Boki Labina lemah dan kalah.

Sebab, sangat aneh tapi nyata dalam dokumen hukum berita acara yang penting seperti itu, orang yang tidak ada hubungan keluarga langsung dengan Aloysius Boki Labina, kok menjadi bisa ahli waris untuk berurusan dengan penetapan sita eksekusi Tanah di Pengadilan Negeri Larantuka.

Dan, saat ini para pihak yang diduga kuat telah dicatut namanya itu yakni Ema Bano dan Krisantus Minggu Kwen sudah datang menandatangani surat pernyataan tidak pernah menjadi ahli waris Aloysius Boki Labina diatas materai Rp10000.

Sementara nama ahli waris lainnya Johy Jezua tidak pernah diketahui identitasnya hingga saat ini,”ungkap Max Labina.

Sembari menambahkan, bantahan tidak pernah menjadi ahli waris Aloysius Boki Labina pun telah disampaikan secara langsung kepada pihak PN Larantuka beberapa waktu lalu.

Sementara salah satu nama yang diduga kuat dicatut, Ema Bano saat ditemui Wartawan di kediaman Max Labina, Senin (2/7/2024) pagi, juga secara terbuka menyatakan tidak pernah menjadi ahli waris dan memang bukan sebagai ahli waris Aloysius Boki Labina.

“Saya ini bukan ahli waris Aloysius Boki Labina. Saya betul-betul marah ketika tahu nama Saya jadi ahli waris di PN Larantuka.

Terlalu jahat mereka itu, apakah mau jerat Saya masuk penjara atau apa maksud mereka menulis nama Saya sebagai ahli waris,”terang Ema Bano, yang datang seorang diri, dan mengaku kalau dirinya sehari-hari menjual ikan dan memang sudah kenal baik dengan keluarga Aloysius Boki Labina, termasuk Maksi Labina sebagai anak kandung Almahrum Aloysius Boki Labina.

Ema Bano berharap, kasus ini semakin terang benderang dengan terkuaknya dugaan pencatutan nama ahli waris.

Ema Bano juga mengaku kalau mulai beberapa waktu lalu hingga saat ini, aktivitasnya menjual ikan di kompleks tanah Eks Kimpraswil Flotim terus berjalan aman dan tidak diusir lagi oleh Aparat Satuan Polisi Pamongpraja Setda Kabupaten Flotim.

“Benar, Saya sudah ingatkan Satuan Polisi Pamongpraja Setda Flotim agar tidak boleh lagi larang warga Saya yang datang berjualan di kompleks tanah Eks Kimpraswil Flotim,”pungkas Max Labina, tersenyum.

Diketahui, tanah Eks Kimpraswil Flotim hingga kini masih dikuasai ahli waris sah Max Labina, selaku anak kandung Almahrum Aloysius Boki Labina.

Upaya Pemda Flotim untuk menguasai tanah tersebut tidak pernah berhasil.

Bahkan, pernah melaporkan Max Labina kepada Polres Flotim saat Penjabat Bupati Flotim Doris Rihi masih bertugas.

Polisi seperti tak punya ‘taring’ untuk menjerat Max Labina.

Dilain pihak, pihak Max Labina sudah berulang kali meminta Pemda Flotim menunjukkan bukti kepemilikannya, yang mencantumkan tanah Eks Kimpraswil Flotim masuk dalam daftar aset Pemda Flotim. (OLA)

error: Konten dilindungi!