
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Baku sikat dalam skandal gugatan perdata Peninjauan Kembali (PK) antara Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka terus berlanjut, dan kian menimbulkan wajah buram hukum di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pasca munculnya putusan ‘kontroversi’ perkara perdata PK nomor 1139 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang terdapat novum 9 yakni fotocopy Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 02/2012, padahal tak pernah diajukan pemohon novum dan penemu novum.
Kali ini, penemu novum Matias Lidang Sabon, SH.,MM secara terbuka melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan Panitera PN Larantuka kepada Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi Nasional Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pelecehan agama terhadap dirinya selaku penemu novum.
Lantaran dituduh, difitnah memberikan keterangan palsu, padahal Saksi penemu novum Matias Lidang Sabon diambil sumpahnya diatas Kitab Suci Agama Katolik, untuk beri kesaksian secara jujur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Iyah, laporan Saya korban pelecehan agama Matias Lidang Sabon, telah Saya kirim tanggal 20 Maret 2025 kepada Kepala Bawas MA RI, serta pihak terkait lainnya,”terang Matias Lidang Sabon kepada Wartawan di kediamannya Kelurahan Waiwerang Adonara, belum lama ini.
Laporan tersebut, jelas MLS, untuk membalas Surat Ketua PN Larantuka nomor 1197/KPN.W26-UK3/HK2.4/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 dan Surat Panitera PN Larantuka nomor 215/KPN.W26-U3/HK2.4/III/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Dimana pada angka 2 surat tersebut secara sadar dan menyakinkan telah memfitnah dan menekan secara psikologis terhadap Saya Matias Lidang Sabon, SH.,MM, sekaligus secara materil telah memberikan informasi yang keliru kepada Kepala Bawas MA RI di Jakarta, dengan cara mengorbankan diri Saya MLS, yang dengan ekstrim membuat pernyataan yang sangat merugikan Saya sebagai subyek hukum, yang masih waras dan tidak gila, yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun kejahatan hukum dalam perkara ini, baik sadar atau lalai di depan hukum,”terang Matias Lidang, dalam argumentasi hukumnya.
Aneh, Saya Disumpah Diatas Kitab Suci Agama Katolik Kok Difitnah Menipu
Sikap tegas dan keras menolak isi surat Ketua PN Larantuka dan Panitera PN Larantuka, yang terkesan melecehkan agamanya Matias Lidang Sabon, karena dinilai membuat keterangan palsu, juga disampaikan Matias Lidang Sabon dalam laporannya ke Kepala Bawas MA RI, Komisi Yudisial Republik Indonesia dan pihak terkait lainnya.
“Saya, Matias Lidang Sabon disumpah depan Majelis Hakim diatas Kitab Suci agama Saya Katolik, tapi Saya dituduh, difitnah menipu agama Saya sendiri Katolik memberikan keterangan palsu yang sangat menyakitkan.
Apalagi, Saya adalah pensiunan dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang pernah kerja puluhan tahun, termasuk di Papua, daerah konflik, tapi tidak pernah cacat hukum melakukan kejahatan agama, kok dalam situasi ini Saya malah menjadi korban dilecehkan, difitnah memberikan keterangan palsu.
Ini hal yang sangat menyakitkan dan Saya akan lawan terus sampai hukum yang benar ditegakkan,”tegasnya serius.
Lebih jauh, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar ini, juga secara tegas membantah pernyataan Panitera PN Larantuka kepada Bawas MA RI yang menyatakan jika pihaknya tak punya keterkaitan dan tidak pernah sekalipun berhubungan dan mengundang Matias Lidang Sabon untuk menandatangani dokumen apapun, termasuk dokumen tanda terima bukti novum.
“Saya perlu tegaskan bahwa jika Saya Matias Lidang Sabon tidak ada keterkaitan menandatangani dokumen tanda terima bukti novum, untuk apa Saya Matias Lidang Sabon menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Larantuka.
Untuk Saya Matias Lidang Sabon yang sekolah hukum di Fakultas Hukum Unhas Makassar menyatakan, memberikan keterangan dalam persidangan dan menandatangani Berita Acara persidangan, maka Saya Matias Lidang Sabon telah memberikan bukti formil dan materil dalam bukti novum yang ditemukan tersebut (mata kuliah Hukum Pembuktian),”tukasnya.
Lebih lanjut, Matias Lidang Sabon juga menerangkan, “Kehadiran Saya Matias Lidang Sabon di PN Larantuka untuk menandatangani Berita Acara temuan novum, karena ada alasan hukumnya, yaitu: jika memahami asas hukum ‘teori Casualitet’, teori sebab akibat, kehadiran Saya Matias Lidang Sabon di PN Larantuka itu ada alasannya, bukan kehendak sepihak dari Saya.
Sehingga apa yang dinyatakan oleh Panitera PN Larantuka merupakan kesalahan besar, pelanggaran besar dan atau kejahatan besar yang harus diklarifikasi ke Bawas MA RI.
Sebab, secara logika sederhana dan hukum, Bawas MA RI punya kewenangan hukum yang luar biasa, harus mendapatkan informasi hukum yang benar.
Bentuk Tim Pencari Fakta Diawasi Presiden RI
Menurutnya, sebagai orang yang tidak mengerti hukum, membutuhkan Tim pencari fakta negara yang diawasi langsung Presiden Republik Indonesia bersama lembaga negara yang memahami hukum secara benar dan lembaga perlindungan hak asasi manusia untuk bisa mendudukan persoalan ini dengan obyektif.
“Saya kira, Kepala Bawas MA RI, juga Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Dr.Benny Kabur Harman,SH.MH, perlu Kami sampaikan kronologis peristiwa hukumnya yakni: Thomas Arif Wijaya (TAW) pemilik novum disampaikan oleh Pengacaranya Gregorius Senari Durun,SH untuk sampaikan kepada Saya Matias Lidang Sabon sebagai penemu novum untuk segera ke PN Larantuka untuk menandatangani Berita Acara temuan Novum tersebut.
Bahwa TAW pemilik novum dan saya penemu novum datang ke PN Larantuka bertemu pihak terkait menyangkut penandatangan dokumen penemuan novum baru tersebut, Saya ditanyai dengan baik oleh Staf Panitera PN Larantuka dan tidak ada pertanyaan lain kepada Kami, karena Staf Panitera PN Larantuka mengetahui Saya Matias Lidang Sabon sebagai saksi penemu novum pada persidangan beberapa hari lalu di PN Larantuka.
Matias Lidang Sabon: Saya Tidak Pernah Temukan Dokumen Novum 09
Dibagian lainnya, dari laporan Matias Lidang Sabon penemu novum kepada Kepala Bawas MA RI diterangkan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan dokumen novum 09 dan menolak menandatangani dokumen Berita Acara temuan novum sebagaimana yang dimaksudkan.
“Bahwa kehadiran Saya Matias Lidang Sabon penemu novum dan Thomas Arif Wijaya pemilik novum di PN Larantuka, disampaikan juga Staf Penitera PN Larantuka kepada Pimpinannya Ketua PN Larantuka yang terhormat Saudara Bernardino Gonsalves, atau pihak yang menandatangani surat mengklarifikasi kepada Kepala Bawas MA RI, yang mengarah kepada Saya telah lakukan pelanggaran dan kejahatan hukum yang berat
Bahwa Saya dihadapan Staf Panitera PN Larantuka, Thomas Arif Wijaya pemilik novum menyaksikan Saya Matias Lidang Sabon, yang nama tertulis jelas dalam dokumen Berita Acara temuan novum itu dan setelah membaca berita acara tersebut berulang-ulang, akhirnya Saya Matias Lidang Sabon memutuskan untuk tidak menandatangani dokumen Berita Acara temuan novum tersebut dengan alasan hukum yang jelas, karena secara bukti materi, Saya tidak pernah menemukan dokumen novum 09.
Dokumen yang Saya temukan itu hanya dari bukti novum 1 (satu) sampai novum 8 (delapan),”beber Matias, detail.
Ia bahkan menegaskan, yang dimaksud novum 09 adalah dokumen perjanjian kredit modal kerja nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang dibuat oleh Cristoforus Langkamau.
Dokumen ini yang berlawanan hukum, yang digugat pemohon/pemilik PK Thomas Arif Wijaya,”tutup Matias Lidang Sabon. (OLA)