LARANTUKA, RANAKANEWS.com – Munculnya item belanja pinjaman daerah Rp10 M dalam nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026 secara sepihak dan mendadak, kemudian jelang beberapa hari berubah jadi Rp30 M, meskipun ditolak Fraksi DPRD Flotim, saat paripurna ke-13 Senin, 17 November 2025, dan kemudian muncul lagi angka Rp30 M pada Paripurna ke-16, Kamis 20 November 2025, namun sudah resmi ditolak 4 Fraksi yakni Gerindra, PAN, PKB dan PDIP dalam sidang Banggar DPRD dan TAPD Flotim, Selasa 25 November 2025, membuktikan bahwa usulan ini sebuah ruang gelap dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2026, yang terindikasi adanya permufakatan jahat, yang bisa berpotensi pidana bagi Bupati Flotim Anton Doni Dihen dan Sekda Petrus Pedo Maran.
Demikian pernyataan tegas yang dilecutkan seorang mantan Pejabat penting Flores Timur saat berdiskusi dengan Wartawan di Larantuka, Selasa 25 November 2025, pagi.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Anton Doni Dihen dan Sekda Petrus Pedo Maran itu sebuah tindakan ruang gelap ‘menyelundupkan’ item belanja pinjaman daerah Rp10 M, lalu dalam beberapa hari berubah naik tajam menjadi Rp30 M itu, membuktikan bahwa ada indikasi niat dan permufakatan jahat menggunakan ruang RAPBD Flotim tahun anggaran 2026 secara sewenang-wenang dan itu sudah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang diberikan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi, usulan pinjaman daerah Rp10 M lalu dalam hitungan hari berubah menjadi Rp30 M, tanpa kajian akademis, kajian empiris, aturan dari sisi kelembagaan, pembiayaan serta berbagai persyaratan formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum masuk dokumen usulan resmi di RAPBD.
Kemudian, konsep usulan ini sebelumnya mesti juga dipercakapkan bersama DPRD Flotim, melalui Komisi terkait, kemudian bisa masuk dokumen resmi disampaikan di Paripurna dalam nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026, untuk selanjutnya dibahas di tingkat Fraksi, lalu ke Badan Anggaran guna mendapatkan persetujuan anggarannya.
Nah, pertanyaannya darimana atau atas inisiatif siapa kok tiba-tiba apa yang masih bersifat wacana masuk di dokumen resmi nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026.
Lebih celakanya lagi, usulan angka pinjaman daerah awalnya Rp10M muncul di Paripurna dan mendapatkan tanggapan Fraksi, kok tiba-tiba berubah naik menjadi Rp30 M.
Ada kepentingan apa ini? Bupati Anton Doni Dihen dan Sekda Petrus Pedo Maran selaku Ketua TAPD Flotim kok seenaknya saja memasukan dan merubah angka uang sesuai selera.
Ini jelas ada ruang gelap dan dugaan permufakatan jahat terhadap dokumen RAPBD Flotim tahun anggaran 2026, yang berpotensi jika lolos bisa jadi modus banjakan APBD Flotim tahun anggaran 2026.
Karena itu, usul Saya agar dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam RAPBD Flotim tahun anggaran 2026 ini bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar bisa diselidiki,”ujar mantan pejabat senior di salah satu instansi lingkup Pemkab Flotim yang sudah pensiun belum lama ini, yang sangat paham tentang alur sebuah usulan masuk dokumen RAPBD hingga APBD.
Pihaknya merasa janggal dan aneh dengan cara kerja Bupati Anton Doni dan Sekda Petrus Pedo Maran, yang terkesan mencoba mengakali DPRD Flotim.
“Iyah, kelihatan sekali dari argumen yang dibangun Bupati Anton Doni bahwa pinjaman daerah Rp10 M menjadi Rp30 M, untuk bangun infrastruktur karena efisiensi anggaran ketat oleh pusat dan menurun tajam transfer keuangan pusat ke daerah.
Kemudian, cicilan pinjaman sebesar Rp2,5 M untuk tutup utang pokok dan Rp.850 juta per tahun selama 4 tahun, berasal dari ternak ayam petelur dan usaha lainnya.
Pertanyaannya, apakah usulan ini sudah dikaji dengan baik dan matang, sehingga begitu mudahnya dimasukan dalam nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026, lalu setelah mendapat tanggapan penolakan Fraksi, kok tiba-tiba berubah lagi dan justru angkanya pinjaman meningkat tajam.
Nah, jangan-jangan Bupati Anton Doni dan Sekda Pedo Maran diam-diam berpikir sendiri lalu ambil sikap sepihak, sehingga terkesan bongkar pasang ikut suka tanpa acuan yang jelas, termasuk memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan beban fiskal kedepannya,”ketusnya, lagi.
Sementara itu, dalam rapat Banggar DPRD Flotim bersama TAPD, Selasa (25/11/2025), Fraksi Gerindra, PAN, PKB dan PDIP Flotim menyatakan secara tegas secara politik dan teknis, usulan pinjaman daerah bukan hanya tidak tepat waktu, tapi juga tidak masuk akal sehat secara fiskal.
Anggota Fraksi PAN Theodorus Wungubelen,SH bahkan menyodorkan fakta bahwa dari Rp10 M yang mau dipinjam, pemerintah hanya terima Rp6,7M.
Sementara beban bunga mencapai Rp850 juta per tahun.
“Ini skema yang tak rasional dan terlalu membebani APBD Flotim tahun anggaran 2026,”pungkasnya.
Sedangkan, Fraksi PKB melalui Yos Paron Kabon menilai tidak sebanding manfaat pinjaman terhadap kebutuhan infrastruktur daerah.
“Kebutuhan jalan di Flotim jauh lebih besar dari nilai pinjaman. Ini bukan solusi tapi hanya membebani APBD,”tohoknya, keras.
Fraksi Gerindra yang diwakili Yuven Hikon dan Yamin Lewar bahkan melihat Pemda salah pilih instrumen dan cara mengelolah belanja.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi memaksakan pinjaman dalam situasi sekarang dimana kondisi fiskal nasional ketat, sama dengan mencelakakan diri,”tohok Yamin Lewar.
Hal senada diungkapkan Martinus Welan Fraksi PDIP Flotim.
Menurutnya, skema pinjaman ini bukan hanya tidak tepat tapi keliru secara strategis.
Sementara Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Flotim menahan diri.
“Fiskal Kita belum ideal untuk pinjaman skala ini,”timpal Yoseph Sani Bethan.
Penolakan Fraksi DPRD Flotim ini membuktikan sinyal bagus kalau skema pinjaman daerah yang dilantangkan Bupati Anton Doni Dihen tak jelas dan tidak memberi manfaat pasti.
Badan Anggaran DPRD Flotim menilai, pembangunan jalan 10 Km lebih mungkin mendesak, tapi dengan skema pinjaman tak beri solusi baik jangka panjang.
Bisa dicari alternatif pembiayaan lainnya.
Kendatipun sempat diminta Sekda Pedo Maran untuk jedah menunggu keputusan Bupati Flotim, namun tak digubris.
Ketua DPRD Flotim Albertus Ola Sinour pun mengetuk palu menandai usulan pinjaman daerah Rp10 M yang sempat naik Rp30 M lewat rapat setengah kamar di ruang Wakil Pimpinan DPRD Flotim itu pun resmi ditangguhkan dari RAPBD Flotim tahun anggaran 2026.
Langkah DPRD Flotim inipun menyudahi salah satu agenda pembahasan RAPBD Flotim tahun anggaran 2026 yang paling kontroversial lantaran misi menembus lompatan jauh. (OLA)
