DPD Perindo Flotim Nyatakan Yamin Lewar Tetap Anggota Partai Perindo & DPRD Flotim 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Flotim menyatakan dengan tegas Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar,S.Kep tetap menjadi Anggota Partai Perindo Flotim dan DPRD Flotim Partai Perindo, serta mendukung penuh upaya hukum Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar melalui Mahkamah Partai Perindo untuk menyelesaikan kemelut internal yang sedang dihadapi terkait Surat rekomendasi pergantian antar waktu sebagai Anggota DPRD Flotim Partai Perindo dan keputusan pemberhentian tetap selaku Anggota Partai Perindo Flotim sebagaimana pemberitaan Media beberapa waktu lalu. Selain itu, DPD Partai Perindo Flotim melalui Ketua Plasidius H.Fernandez dalam Konferensi Pers Sabtu 22 Agustus 2026 di Sekretariat DPD Partai Perindo Flotim juga menegaskan, tetap taat pada aturan yang berlaku, termasuk AD/ART Partai Perindo, serta tidak akan memproses surat DPP Partai Perindo ke KPU Flotim dan Sekwan DPRD Flotim sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Konferensi Pers Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar,S.Kep bersama Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius H.Fernandez dan Jajaran DPD Partai Perindo Flotim, di Sekretariat DPD Partai Perindo Flotim, Sabtu 22 Agustus 2026 siang yang menyatakan secara tegas Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar,S.Kep masih menjabat Anggota DPRD Flotim Partai Perindo dan Kader Partai Perindo Flotim, serta mendukung penuh upaya hukum Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar ke Mahkamah Partai Perindo terkait keputusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Flotim Partai Perindo dan Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo Flotim oleh DPP Partai Perindo: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Konferensi Pers Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar,S.Kep bersama Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius H.Fernandez dan Jajaran DPD Partai Perindo Flotim, di Sekretariat DPD Partai Perindo Flotim, Sabtu 22 Agustus 2026 siang yang menyatakan secara tegas Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar,S.Kep masih menjabat Anggota DPRD Flotim Partai Perindo dan Kader Partai Perindo Flotim, serta mendukung penuh upaya hukum Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar ke Mahkamah Partai Perindo terkait keputusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Flotim Partai Perindo dan Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo Flotim oleh DPP Partai Perindo: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Flores Timur menegaskan Kader Partai dan Anggota DPRD Flotim Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar,S.Kep tetap menjadi Kader Partai dan Anggota DPRD Flotim, sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah melalui Mahkamah Partai Perindo.

Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar yang akrab disapa Yamin Lewar, juga sedang mengajukan upaya hukum melalui Mahkamah Partai Perindo terkait surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Flotim Partai Perindo 2024-2029 dan pemberhentian tetap selaku Anggota Partai Perindo, yang tahapannya sudah masuk Dismissal, dimana pengaduannya diterima untuk diproses tanggal 5 Agustus 2026, dan sedang menunggu panggilan sidang Mahkamah Partai Perindo untuk didengarkan keterangannya dalam waktu dekat.

Demikian penegasan Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius H.Fernandez dalam Konferensi Pers bersama jajaran DPD Partai Perindo, yang turut dihadiri langsung Kader dan Anggota DPRD Flotim Partai Perindo, Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, di Sekretariat DPD Partai Perindo Flotim, Jalan Mayjend. Supardi Kelurahan Leworere, Kota Larantuka, Sabtu,22 Agustus 2026, mulai pukul 10.46 WITA, hingga siang hari.

Konferensi Pers ini juga sekaligus menanggapi pemberitaan Media tentang PAW Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar dan Pemberhentiannya sebagai anggota tetap Partai Perindo Flotim, yang telah digantikan Blasius Belawa Moron, dengan beredarnya foto sedang diserahkan SK DPP Partai Perindo kepada Blasius Belawa Moron, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi Pers yang dipandu Fransiskus Roi Lewar, Ketua DPD Partai Perindo Flotim Diston Fernandez juga menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya hukum Kader Partai Perindo dan Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yamin Lewar, bersama Kantor Advokat Lambertus Palang Ama,SH & Rekan di Jakarta, untuk menyelesaikan secara internal kemelut yang sedang dihadapi melalui Mahkamah Partai Perindo sampai ada keputusan inkrah.

“Jadi, DPD Partai Perindo Flotim belum bisa membuat keputusan meneruskan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Flotim Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar ke Sekretariat DPRD Flotim maupun KPUD Flotim, sebelum ada keputusan hukum yang bersifat inkrah.

Demikian pula dengan surat keputusan pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Perindo Flotim.

Kami menunggu sampai dengan adanya putusan hukum Mahkamah Partai Perindo dan juga Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bersifat inkrah, baru DPD Partai Perindo Flotim akan bersikap,”tegas Diston Fernandez, diamini jajaran DPD Partai Perindo Flotim yang hadir.

Sebab menurut Diston Fernandez, munculnya SK Rekomendasi PAW Nomor 746/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026, 24 April 2026 dan SK Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo Nomor 747/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026, tanggal 22 April 2026 atas nama Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, secara prosedural tak melalui DPD Partai Perindo Flotim, dan tak pernah diusulkan DPD Partai Perindo Flotim.

Selain itu, DPD Partai Perindo Flotim telah menolak surat ini dan mengirim surat yang ditujukan ke KPU Flotim, DPP Partai Perindo dan DPW Partai Perindo, KPU Flotim karena bertentangan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Perindo.

Apalagi, secara prosedural tidak pernah diajukan DPD Partai Perindo Flotim,”ujar Diston Fernandez, lebih lanjut.

Semuanya ini muncul tiba-tiba entah darimana dan siapa yang bermain. Sementara alasan terkait tunggakan iuran kewajiban Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar selaku Anggota DPRD Flotim Partai Perindo juga telah diklarifikasi dan Saudara Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar siap menyelesaikannya.

Tak cuma itu, Diston Fernandez juga menyatakan Saudara Blasius Belawa Moron yang namanya disebut bakal menggantikan Saudara Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, pun hingga kini tak pernah sekalipun berkomunikasi dan mendatangi DPD Partai Perindo Flotim terkait urusan ini.

“Blasius Belawa Moron ini hingga kini tak pernah aktif di Partai. Hadir rapat-rapat Partai pun tak pernah.

Komunikasinya terkait urusan ini pun tidak pernah. Saya kontak pun tak pernah aktif. Sehingga Kami anggap Dia bukan Kader Partai Perindo Flotim.

Apalagi, Dia juga bukan Pengurus Partai Perindo. Dia hanya pegang Kartu Tanda Anggota (KTA) karena sebagai syarat ikut Calon DPRD Flotim tahun 2024 lalu,”ujar Diston Fernandez.

Telah Ada Penetapan Dismissal Mahkamah Partai Perindo Untuk Upaya Hukum Diajukan Yamin Lewar 

Dibagian lainnya, Yamin Lewar dalam kesempatan itu, menjelaskan, surat yang berkaitan upaya hukumnya sebagai Anggota DPRD Flotim Partai Perindo sudah diserahkan ke DPP Partai Perindo tanggal 16 Juni 2026.

“Karena tak diproses ke Mahkamah Partai, tanggal 23 Juli 2026 Saya serahkan langsung ke DPP Partai Perindo.

DPP Partai Perindo kemudian balas surat upaya hukum itu tanggal 29 Juli 2026, dan nyatakan bahwa masuk pada Dismissal dan minta lengkapi surat.

Tanggal 5 Agustus 2026 lengkapi surat ke DPP Partai Perindo.

Tanggal 21 Agustus 2026, Saya dapat informasi dari Kuasa Hukum, akan sidang tanggal 27 Agustus 2026, tanpa ada Schedule acara sidangnya.

Jadi proses hukum masih berjalan,”terang Yamin Lewar.

Hal yang sama diakui Diston Fernandez, bahwa proses masih berjalan, sehingga tentunya DPD Partai Perindo Flotim belum bisa bersikap dan menunggu hingga ada keputusan inkrah.

Sementara itu, dalam keterangan resminya lebih lanjut, Yamin Lewar menyatakan, hingga kini masih beraktivitas resmi sebagai Anggota DPRD Flotim Partai Perindo.

Bahkan, turun melakukan Reses Anggota DPRD Flotim di Desa Karowatun Solor Barat, Kampungnya Blasius Belawa Moron belum lama ini, untuk menyerap sejumlah aspirasi masyarakat terkait pembangunan Jalan Usaha Tani, Pompa Air dan beberapa usulan lainnya.

Kuasa Hukum Yamin Lewar: PAW Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Ia juga membenarkan melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Lambertus Palang Ama, SH dan Rekan di Jakarta mengkonfirmasi bahwa surat pengaduan ke Mahkamah Partai Perindo telah ada penetapan Dismissal, dimana pengaduannya layak untuk dilanjutkan dengan proses mendengarkan laporan dari Pengadu.

“Klien Kami masih menunggu panggilan sidang Mahkamah Partai Perindo untuk didengarkan keterangannya, melalui surat Nomor 5.S.030/MP1-MPP/VIII/2026, prihal pemberitahuan dan panggilan pertama sidang Mahkamah Partai Perindo yang terjadi pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kantor DPP Partai Perindo Jalan Menteng Jakarta,”ujar Yamin Lewar, mengutip informasi yang dikirim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lambertus Palang Ama, SH & Rekan.

Dikatakannya, dengan demikian maka keputusan pemberhentian tetap dirinya selaku Anggota Partai Perindo Flotim dan PAW Anggota DPRD Flotim belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan.

Kantor Advokat Lambertus Palang Ama, SH dan Rekan bahkan menegaskan, Kliennya Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar Surat Keputusan pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Perindo Flotim hanya karena belum dapat memenuhi kewajiban membayar iuran anggota Partai Perindo.

“Bukan karena menjadi anggota Partai politik lain, bukan karena melanggar larangan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait.

Bukan juga karena tidak pernah menghadiri rapat kelengkapan DPRD Kabupaten Flotim. Bukan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Flotim, Bukan melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik DPRD Flotim.

Bukan juga karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (Lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.

Fransiskus Roi Lewar, salah satu Tim Keluarga Yamin Lewar dalam Konferensi Pers tersebut menegaskan, apa yang terjadi dalam kemelut yang beredar terkait PAW Anggota DPRD Flotim Partai Perindo dan pemberhentian tetap Anggota Partai Perindo, Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, secara prosedural harus dalam bingkai UU Parpol No 2 Tahun 2021, UU MD3, UU Pemda 23 Tahun 2014, PKPU No 3 Tahun 2021 dan AD/ART Partai Perindo.

Apalagi, masih ada peran penting Mahkamah Partai Perindo yang mempunyai kewenangan menyelesaikan kemelut internal yang bersifat administratif.

Selain itu, hak dan kewenangan terkait PAW Yamin Lewar sebagai Anggota DPRD Flotim, menjadi fungsi tugas pokok DPD Partai Perindo Flotim.

Sementara saat dikonfirmasi Wartawan apa yang menjadi alasan utama Yamin Lewar diPAW dari Anggota DPRD Flotim dan diberhentikan tetap sebagai Anggota Partai Perindo Flotim, Diston Fernandez menjelaskan bahwa itu terkait tunggakan kewajiban setor iuran, yang diakibatkan oleh adanya miskomunikasi.

Padahal, hal itu telah diklarifikasi dengan baik oleh Yamin Lewar ke DPW Perindo NTT dan DPP Partai Perindo.

“Hari ini Jumpa Pers terkait kemelut Yamin Lewar kedua kali.

Pertama 26 Mei 2026, terkait pemberhentian tetap Yamin Lewar oleh DPP Partai Perindo.

Waktu itu Saya katakan karena Miskomunikasi karena sampai terakhir Kami dipanggil ke Propinsi,

Dimana, Yamin Lewar katakan akan selesaikan pelanggaran administrasi.

Lalu tiba-tiba muncul 2 (dua) SK.747/SK/DPP-Partai Perindo pemberhentian tetap anggota Partai Perindo dan SK.746/SK/DPP-Partai Perindo.

Saya tidak tahu, tiba-tiba muncul SK itu. Yamin ke Jakarta selesaikan, tapi dikembalikan ke DPW Propinsi NTT karena itu diusulkan DPW Perindo NTT,”terang Diston Fernandez, sembari menambahkan, Yamin Lewar juga sudah ke Propinsi sampaikan diterima klarifikasinya, tapi uangnya tidak diterima.

Terakhir Yamin ke Jakarta urusan dengan Mahkamah Partai 16 Juni 2026, dan Mahkamah Partai telah buat Dismissal.”katanya.

Ia juga bercerita bahwa tanggal 28 Juli 2026, jajaran KPU Flotim juga datang ke DPD Partai Perindo Flotim untuk diskusi kan hal ini, karena tidak sesuai Peraturan KPU sehingga tak bisa dieksekusi.

Apalagi, belum ada surat usulan dari Sekwan DPRD Flotim dan DPD Partai Perindo Flotim.

“Demikian pula, ketika Kami juga terima surat dari DPW Perindo NTT dan beberapa Pengurus DPW Perindo NTT datang di DPD Partai Perindo Flotim menanyakan kenapa surat DPP Partai Perindo belum ditindaklanjuti.

DPD Partai Perindo juga belum usul karena dilindungi AD/ART Bab 1 Pasal 7. Karena Yamin Lewar lagi ikut proses di Mahkamah Partai,”katanya, sembari menegaskan lagi bahwa DPW Perindo NTT juga sempat datang ketemu DPD Partai Perindo Flotim, tapi tidak bisa diproses lanjut, karena Yamin Lewar sedang berproses di mahkamah partai

“Saya jelaskan semuanya bahwa tunggu keputusan inkrah baru lanjut proses.

Tapi, tiba-tiba 11 Agustus 2026 ada pemberitaan penyerahan SK PAW maka saya buat Konferensi Pers hari ini,”tutup Diston Fernandez,diamini Yamin Lewar, dan seluruh jajaran DPD Partai Perindo Flotim.

Sesuai rencana, DPD Partai Perindo Flotim juga akan mengirimkan surat resmi kepada DPP Partai Perindo di Jakarta terkait penolakan terhadap Blasius Belawa Moron, sekaligus membeberkan sejumlah dosa pengkhianatan Blasius Belawa Moron terhadap Partai Perindo selama ini.

Termasuk ketidakaktifannya selama ini, seperti tak pernah hadiri rapat partai, tak sekalipun datang di Sekretariat DPD Partai Perindo Flotim, tidak pernah berkomunikasi dengan DPD Partai Perindo Flotim, termasuk urusannya dengan PAW Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar.

“Kami akan beberkan semua dosa dan pengkianatannya terhadap Partai Perindo selama ini.

Termasuk melarang masyarakat menghadiri kegiatan Partai Perindo Flotim di Solor dalam rangka Kampanye Pilkada Calon Bupati-Wakil Bupati Flotim tahun 2024-2029 yang didukung Partai Perindo, beberapa waktu lalu.

Ini semua Kami buka secara resmi kepada DPP Partai Perindo dan publik,”tegasnya, diamini seluruh jajaran DPD Partai Perindo Flotim yang hadir.(OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version