DPMPTSP Kota Kupang Gelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Keterangan Foto: Kadis DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP.,M.M (Kesembilan) dari kanan foto bersama disela-sela kegiatan Bimtek di Hotel Harper Kupang, Rabu (21/8/2024). (Dok: TD/ranakanews.com).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kota Kupang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Online Single Submission Risk  Baset Aprroach (OSS-RBA) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2024  bagi pelaku usaha di Kota Kupang, bertempat di Hotel Harper Kupang, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Kadis DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP.,M.M dengan menghadirkan narasumber DPMPTSP Provinsi NTT, Yuniarti Dadu Riwu, SS, Analisis Layanan Operasional Perizinan.

Bimtek bagi pelaku usaha tiga kecamatan di Kota Kupang itu yakni Kecamatan Maulafa, Kota Raja, dan Oebobo Kota Kupang.

Kadis DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP.,M.M menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban dan pentingnya pengawasan perizinan berusaha serta pengetahuan pengembangan pemasaran digital.

“Dengan memiliki izin usaha, maka pelaku usaha dan atau kegiatan merasa nyaman dan aman dalam menjalankan usahanya, kredibilitas usaha juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal serta mendapat kepastian dan perlindungan hukum,” jelas Andre Otta.

“Kegiatan rutin yang kita laksanakan. Jadi ada dua instrument  kunci; Yang pertama itu tentang  OSS- RBA. Itu tentang proses perizinanannya. Yang kedua itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkaitan dengan instrument  perizinan dan instrument investasi.

“Jadi hari ini kita menjelaskan ke mereka tentang tata cara, tata laksana di OSS untuk pembuatan NIB, KLBI, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan yang akan masyarakat jalankan.

Yang kedua, nanti di LKPM itu akan memberikan sosialisasi kenapa pentingnya melaporkan kegiatan penanaman modal. Kalau tidak dilaporkan sangsinya apa-apa saja itu mulai pembatasan, pembekuan sampai pencabutan akses perizinan mereka. Jadi ini informasi kepada mereka.

Menurut Andre, mengapa ini menjadi penting, karena pemerintah harus mengetahui tahapan, progres, capaian yang sudah dilaksanakan oleh para investor baik disektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun sektor besar apa yang menjadi kendala mereka. Nah itu dipakai untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan investasi serta proses investasinya.

Targetnya semua melaporkan kegiatan penanaman modal seluruh masyarakat melalui 4 tahapan nanti kegiatan ini. Empat kali untuk LKPM, empat kali untuk OSS.

Yang kedua, harapannya semua usaha yang ada di Kota Kupang, memiliki legitimasi dengan baik. Sehingga dengan legitimasi itu mereka memiliki akses ke berbagai  tempat salah satunya akses permodalan.

Jadi  harapannya dua itu, karena ini cuman dua instrument perizinan semua diharapkan untuk punya izin, dan LKPM semua diharapkan untuk  melaporkan sehingga kita pun tahu dalam merumuskan sebuah kebijakan menciptakan sebuah solusi tepat sasaran sesuai yang dilaporkan,” ujar Andre disela-sela kegiatan.

Sementara itu, Yuniarti Dadu Riwu, SS selaku narasumber menyampaikan beberapa strategi dan upaya untuk memasarkan atau mempromosikan produk melalui media digital, baik melalui internet atau jaringan lainnya yang saling terhubung.

“Tujuan dari Bimtek ini memberi pemahaman terhadap pelaku usaha terkait bagaimana memperoleh aspek legalitas untuk perizinan berusaha.

Dengan memanfaatkan media digital, tambah Yuni, baik sosial media, website, YouTube atau pun aplikasi lainnya, dalam memasarkan produk, tentunya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menargetkan pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Menurut Yuni karena sistem ini disiapkan oleh pemerintah, sistemnya juga online, jadi bisa diakses siapa saja, kapan saja, di mana saja, selama mereka mempunyai media penunjang seperti handpone android atau leptop dengan jaringan internet karena ini sistem ada dia punya sub sistem layanan informasi. Kunjungi https: /oss.go.id.

“Jadi apa yang kami sampaikan hari ini di kegiatan Bimtek bisa juga pelaku usaha mengaksesnya dalam sistem ini. Ketika mereka berproses atau mereka mencari tahu dalam sistem tersebut mereka juga langsung bisa diarahkan untuk mengajukan perizinan  secara mandiri. Jadi Fungsi perizinan itu salah satunya itu pemenuhan aspek legalitas. Nah kenapa mereka  harus memenuhi aspek legalitas karena nanti kan mereka membutuhkan permodalan dari perbankan jadi harus punya izin berusaha,” kata Yuni. (TD)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version