KUPANG, RANAKANEWS.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menggelar sosialisasi atau Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Hotel Kristal Kupang, Rabu (21/9/2022).
Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh seluruh pelaku usaha yang ada Kota Kupang, terutama yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baik pengusaha besar maupun pengusaha mikro.
Tujuan kegiatan Bimtek tersebut, Memberikan informasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mengurus izin lewat Online Single Submission Risk Based Approach. Dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala (pendaftaran: akses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmon line. bkpm.go.id)/pengaduan helpdesk spipise@bkpm.go.id.
Menjalin kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dengan pelaku usaha guna secara bersama -sama membangun Kota Kupang. Dan juga sebagai forum untuk saling tukar informasi dan menemukan upaya pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang Ariantje M.Baun, SE., M.Si didampingi Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi NTT Fransiskus K.Samon, S.Pt sebagai salah satu narasumber dengan materi ‘Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’, Yuni Riwu, dan dimoderatori Yoseph Liko Hala, SE mengatakan, hari ini menggelar kegiatan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Dasar dari pelaksanaan kegiatan pada hari ini pertama mengenai bimtek OSS untuk pengusuran nomor izin berusahanya, yang kedua tentang undang- undang cipta kerja Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan yang terakhir terkait peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengawasan Perizinan berusaha Berbasis Resiko,” kata Kepala DPMPTSP Kota Kupang.
Kegiatan ini juga membantu para pelaku usaha yang ada di Kota Kupang dalam pengurusan NIB.
“Oleh sebah itu, saya berharap kepada seluruh peserta bimtek agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, sebab ini merupakan program yang baik,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi NTT Fransiskus K.Samon, S.Pt mengatakan, kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha berbasis Risiko Online Single Subbmission Risked Bassed Approach (OSS-RBA).
Karena sektor koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Nasional sehingga diperlukan aspek legalitas untuk mendorong para pelaku usaha untuk mengurus ijin melalui system OSS-RBA.
“Oleh karena itu, Saya berharap melalui Bimtek Perizinan Berusaha berbasis Risiko OSS tentunya dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha dapat melakukan proses perizinan OSS-RBA secara mandiri, sehingga para pelaku usaha dapat lebih memahami akan seluk beluk system untuk memudahkan perizinan berusaha,” pungkasnya.
Koordinator PTSP DPMPTSP Kota Kupang Penina N.A Lauata, SSTP., MM menambahkan, memang idealnya sebelum melakukan kegiatan usaha maka memiliki izin terlebih dulu untuk memberikan rasa aman. Dengan diterbitnya Undang-Undang Cipta kerja diharapkan memberikan kemudahan keleluasaan berkreasi dan berinovasi sesuai passion dan bakat masing-masing namun didasari dengan legalitas.
“NIB wajib dimiliki dan dapat dilakukan oleh siapapun dari manapun tapi tidak semua orang dapat melakukan sehingga perlu adanya Bimtek untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menyebut persyaratan untuk memperoleh NIB hanya menggunakan NIK, NPWP, Email, Modal Usaha dan jumlah tenaga kerja dan tanpa pungut biaya (gratis).
“Bagi pelaku usaha yang mau mengurus Izin Usaha melalui sistem OSS bisa mendapatkan informasi dan pendampingan di DPMPTSP Kota Kupang yang beralamat di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” pungkasnya. (TD)
