Lima orang calon Dewan Komisioner OJK, di tengah Friderica Widyasari Dewi (Foto: OJK)
JAKARTA, RANAKANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi, merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon.
Berdasarkan hasil penetapan tersebut, lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang disetujui adalah:
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner;
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner;
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Dalam keterangan kepada wartawan, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat yang diberikan.
Menurutnya, sektor jasa keuangan diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, serta mendukung program prioritas pemerintah dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah itu, para calon yang telah ditetapkan akan menjalani pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku. (*TD)
