BETUN, RANAKANEWS.com – Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan eksekusi riil atas objek sengketa tanah di dusun misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat (29/09/2023)
Kuasa Pemohon Eksekusi, Melkianus Conterius Seran,SH.MH mengatakan “Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 45/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 10 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 66/PDT/2021/PT K.Pg tanggal 28 Juni 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4486 k/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022 antara klien saya, Marten Bunga, S.Sos selaku (Penggugat atau Pemohon Eksekusi) melawan Serfin Veronika Bunga, sebagai (Tergugat 1 atau termohon eksekusi 1) dan muhtar Gozali, selaku (tergugat II atau turut termohon eksekusi) dan Samuel Fahik selaku (Tergugat III, yang sementara berkedudukan sebagai termohon eksekusi III) terhadap objek tanah yang terletak di dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
MCS yang akrab disapa menambahkan, tanah ini seluas 1.300 meter persegi (M2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01364, atas nama Marten Bunga, S. Sos.
“Dan ini merupakan eksekusi riil yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Atambua, terhadap objek yang kita mohonkan untuk dilakukan eksekusi”, Tutur Melkianus.
Karna, Lanjut Ketua PERADI Atambua itu, secara de facto maupun de jure perkara ini dimenangkan oleh klien saya, Marten Bunga, S.Sos. Dan termohon eksekusi berada di pihak yang kalah untuk tiga tingkat peradilan ini.
“Sehingga hari ini, kita semua datang untuk melakukan eksekusi riil, yang artinya eksekusi riil ini terkait tindakan-tindakan pengosongan terhadap lahan itu, seluas 1.300 M2, dan tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada di atas objek yang sekarang jadi hak milik klien saya, Marten Bunga, S.Sos “, Ungkap MCS saat jumpa pers, di Betun (29/09/2023).
Ia menyatakan, proses ini berjalan selama tiga tahun dari sejak tahun 2020, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya melalui penetapan pengadilan Negeri Atambua, hari ini, Jumat (29/09/2023) di laksanakan eksekusi riil.
Melkianus juga mengatakan, eksekusi hari ini, berjalan lancar, aman dan tertib, tidak ada hal apapun yang menjadi kendala selama berlangsungnya eksekusi ini.
Dengan adanya eksekusi riil ini, maka objek tanah seluas 1.300 M2 secara resmi menjadi hak milik klien saya, Marten Bunga, S.Sos. Sehingga oleh karna itu kepada pihak-pihak lain termasuk termohon tidak diperkenankan untuk masuk kesitu (Objek tanah) tanpa seizin pemohon eksekusi atau dalam hal ini Marten Bunga, S.Sos., sebagai pemilik yang sah objek tanah tersebut.
Tidak lupa, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi dalam berlangsungnya eksekusi ini.
Selaku Kuasa Pemohon eksekusi, penggugat, Marten Bunga, menyampaikan terima dan apresiasi kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Cq.Ibu Panitera beserta jajaranya yang telah turun untuk melakukan eksekusi putusan tersebut.
Juga kepada, Kapolres Malaka Cq. Kapala Bagian Operasional Polres Malaka bersama jajaran yang sudah turun melakukan pengamanan secara ketat terhadap pelaksanaan eksekusi hari ini.
Terutama kepada rekan-rekan media yang hadir bersama kami untuk melakukan pengamatan atau pengawasan terkait eksekusi hari ini, sehingga semuanya bisa berjalan lancar, ucap Advokat Malaka, Melkianus Conterius Seran, SH. MH., (YB/RN)
