Emanuel Kolfidus; Peran Kebijakan Perlindungan Anak di Provinsi NTT

Anggota Komisi V DPRD NTT, Emanuel Kolfidus, S.Pd (kedua) dari kiri foto bersama disela-sela pertemuan Nasional Perlindungan Anak di Hotel Harper ,Kupang, NTT, Selasa (14/5/2024). (Dok: TD/ranakanews/com).

KUPANG, RANAKANEWS.com –  ChildFund Internasional di Indonesia menggelar Pertemuan Nasional Perlindungan Anak.

Pertemuan tersebut dengn tema “Memanfaatkan Pengetahuan dan Kearifan Lokal; Mengatasi Tantangan Global untuk Melindungi Anak-Anak”. Bertempat di Hotel Harper, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/5/2024).

“Saya memulai diskusi ini dengan menuliskan ungkapan tentang anak dalam tagline ” Me aun, bahar balik aun yang dapat diartikan sebagai: Anakku, permataku (bahar balik dalam konteks ini dimaksudkan sebagai emas permata yang bernilai tinggi),” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus, S.Pd saat pemaparan materi di Hotel Harper, Kupang, NTT, Selasa (14/5/2024).

Menurut Eman, Dengan membaca dan memahami peta perlindungan anak di NTT, Komisi V DPRD NTT sudah berjuang dan memiliki irama yang sama dengan ChildFund dan para pihak dalam tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

Komisi berdiri sebagai bagian dari negara sekaligus rakyat dalam mengemban kewajiban: Melindungi (to protect), Menghormati (to respect), Memenuhi (to Fulfill), dan memajukan (to advance).

“Sepuluh  Hak Anak yang Harus Dipenuhi

Pertama, Hak untuk bermain

Hak untuk mendapatkan makanan

Hak untuk mendapatkan pendidikan

Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

Hak untuk mendapatkan perlindungan

Hak untuk mendapatkan rekreasi

hak untuk mendapatkan nama ( identitas),

Kak untuk mendapatkan kesamaan

Hak untuk mendapatkan status kebangsaan

Hak untuk berperan dalam pembangunan,” sebut Eman.

Lanjut Eman mengatakan bahwa, Tantangan gerakan perlindungan hak anak; Sosial budaya, Ekonomi, Hukum dan penegakkannya, Desain kebijakan, Alokasi anggaran, Revolusi digital menuju era Al ( Artifikal Inteligence/ kecerdasan buatan).

Ia menyarankan; Memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk transformasi sosial.

Menciptakan produk hukum yang partisipatif dan berbasis kearifan lokal, memperkuat aspek penegakan dengan sanksi pidana dan atau denda.

Mengebangkan lembaga dan pelembagaan perlindungan anak; kota latak anak, kabupaten layak anak, desa/ kelurahan layak anak, dan lain lain.

Desain Kebijakan Anggaran Pro Anak

Gerakan Literasi Digital. Yang perlu dilakukan negara adalah Perlindungan hukum yang adil. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, modal, politik, dan sebagainya.

“Dalam hal ini Fumgsi DPR/ D antaralain: Pertama, Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Legislasi).

Kedua, Anggaran ( Budgetting).

Mitra: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan dan Pemuda dan Olahraga.

Ketiga, Pengawasan (Controlling),” terang Eman.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak;
Merespon amanat Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengembangan Budaya Literasi

Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ” demi kian Perda- Perda hasil melaksanakan fungsi legislasi dengan mengajukan hak prakarsa komisi V DPRD NTT.Pasal 28 B Undang- Undang Dasar 1945 mwngamanatkan bahwa setiap anak mwmpunyai hak tumbuh kembang ( rights to development), hak konstitusional atas kelangsungan hidup ( rights to life and survival) dan hak perlindungan dari kekerasan dan intimidasi ( rights to protection).

Komitmen Childfund untuk melihat kearifan lokal sejalan dengan Peraturan
Presiden ( Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN) 2020 – 2024 yang mendorong Indonesia layak anak melalui penataan sistem perlindungan anak yang responsif terhadap keragaman anak dan karakteristik wilayah. (TD)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version