Gunakan Hak Jawab, Pater Marsel Agot Klarifikasi Pemberitaan BAJO PEDIA

Pater Marsel Agot, SVD. (Foto: ist.)

RUTENG, RANAKANEWS.com – Pater Marsel Agot, SVD, menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengklarifikasi pemberitaan media BAJO PEDIA tertanggal 27 Januari 2026 berjudul “Pater Marsel Agot pimpin masa bawa parang, anak buah Alo Oba ketakutan dan memilih pulang”.

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (31/1/2026), Pater Marsel menyatakan bahwa sejumlah informasi dalam berita tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik serta mencederai martabat dirinya sebagai pribadi, keluarga, dan Imam Katolik.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi lahan bersama pegawai Yayasan Prundi semata-mata untuk aktivitas kerja berupa penanaman pilar dan pembuatan pagar batas tanah. Parang yang dibawa, menurutnya, merupakan alat kerja kebun dan tidak pernah digunakan untuk intimidasi atau tindakan kekerasan.

Pater Marsel juga membantah adanya konfrontasi, ancaman, maupun ajakan perang sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut. Seluruh kegiatan, katanya, berlangsung secara damai dan sesuai tujuan awal.

Sehubungan dengan itu, ia meminta media terkait untuk menghormati mekanisme hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk dengan memuat klarifikasi secara proporsional. Ia juga menyatakan akan menempuh pengaduan ke Dewan Pers apabila hak tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam.

“Klarifikasi ini disampaikan bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk menjaga kebenaran, martabat, dan ketenangan bersama,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak diverifikasi secara memadai dan tetap menjaga suasana damai dalam kehidupan bermasyarakat.(WG)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version