Apabila pokok persoalan soal keputusan kepesertaan parpol dalam pemilu hanya bisa digugat ke PTUN.
3. Khusus untuk Partai PRIIMA sudah pernah mengajukan gugatan tersebut di BAWASLU dan kalah sengketa di Bawaslu, demikian pula sudah pernah mengajukan gugatan di PTUN dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi dalam proses pemilu sebelum pemungutan suara.
4. Bahwa apabila sengketa tersebut setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka yang menjadi kompetensi adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
5. Bahwa kompetensinya Pengadilan Negeri tidaklah diatur didalam UU untuk mengadili Perbuatan Melawan Hukum secara perdata terhadap keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh KPU dalam hal PEMILU, dan tidak bisa dijadikan obyek sengketa secara perdata terhadap KPU dlm proses dan pelaksanaan pemilu.
6. Bahwa Hukuman penundaan pemilu beserta semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan dalam oleh PN sbg kasus PMH secara Perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Secara perdata.
7. Bahwa berdasarkan UU PEMILU No.7 Tahun 2017, tentang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, tidak untuk seluruh Indonesia, dengan alasan bila di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan, dan bukan berdasar putusan Pengadilan Negeri secara Perdata, akan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
8. Bahwa putusan PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi, karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada semua orang *(erges ormes)* dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dalam artian ‘Final & Binding’, sehingga dapat dilakukan perlawanan secara hukum melalui upaya hukum banding sampai pada kasasi.
9. Secara Sosiologis rakyat dapat melakukan perlawanan hukum maupun perlawanan secara politis, dikarenakan kedaulatan ada ditangan rakyat secara keseluruhan dan hak diadakan pemilu berdasarkan konstitusi UUD 1945 adalah hak politik dan hak keperdataan rakyat secara absolut.
10. Oleh karenanya bila ada upaya-upaya untuk mensiasati terjadinya penundaan PEMILU berdasarkan UU yang berlaku dan berdasarkan Pasal 22 E UUD 1945, itu adalah Inkonstitusional dan melawan kehendak rakyat serta melawan Hak Asasi Demorasi Rakyat
Penulis: Aktivis & Advokat Politik Hukum & Keamanan serta HAM
