Hanya Gunakan KTP, Peserta JKN-KIS dapat Berobat di Fasilitas Kesehatan

KUPANG, RANAKANEWS.com- Hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat berobat di fasilitas kesehatan.

“Kita tidak perlu lagi bawa Kartu BPJS Kesehatan, karena kita sudah kerjasama dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, sehingga cukup gunakan KTP saja,” kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kupang, Tri Mayudin pada kegiatan Diskusi Bareng Media dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, di Hotel Aston  Kupang, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan,  peserta harus melakukan pengecekan terlebih dahulu Nomor Induk Penduduk (NIK) di KTP dan data di Kartu JKN-KIS harus sama.

“Kalau tidak sama NIK KTP dengan Kartu JKN-KIS, tentu tidak akan terbaca, sehingga harus dikoreksi kembali,” ujarnya.

“Saat ini BPJS sudah meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP). Di NTT sudah ada yang mengikuti program ini.  Program REHAP ini melalui mobile JKN atau melalui 165. Jadi tidak bisa datang ke kantor kami (BPJS Kes,red) harus melalui itu baru bisa mengikuti REHAP,” tambah Tri Mahyudin.

Mewakili media, Alfons Nedabang mengajak perlunya wartawan memberi dukungan dan berperan serta mensukseskan program BPJS sesuai kapasitasnya.

“Media pada moment ini menjadi sangat penting dan patut menjalankan perannya sebagai edukasi bagi masyarakat melalui pemberitaan. Media dengan BPJSKes berharap bersinergi. Dalam bersinergi media perlu menjaga etika pemberitaan yang harus kuat di data dan fakta. Sebelum berita  di publish perlu klarifikasi, konfirmasi pada sumber yang mau diberitakan sehingga tidak terjadi kesimpang siur, sehingga berita yang kita sampaikan ke publik itu akurasi,” tutur Alfons.

Ia mengatakan, media siap akan mendukung pihak BPJSKes Cabang Kupang dalam program JKN-KIS. “Kita akan menjalankan peran sesuai harapan pihak BPJS sebagai pengawas melalui berita yang edukatif,” ujar Alfons.

“Teman-teman wartawan bila ada yang belum menjadi anggota BPJS, harap kita masuk menjadi anggota. Karena programnya sangat membantu kita dalam urusan kesehatan,” ajak Wartawan Pos Kupang itu.

Sementara itu, Kepala Bidang SDMUKP, Sakarias Rhewa menjelaskan, BPJS Kes selalu memegang teguh Motto No Gratifikasi, sehingga seluruh karyawan dilarang untuk menerima pemberian dalam bentuk dan alasan apapun.

“kalau pelayanan kita dinilai baik, kami merasa banggadan puas, tapi tidak perlu dengan diberikan imbalan berupa barang atau uang,” jelas Sakarias Rhewa.

Pedoman menolak gratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021dan unsur gratifikasi tercantum pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Jika ada  peserta atau masyakarat melihat atau mengerahui karyawan BPJSKes diduga terima gratifikasi bisa melaporkan pada pada aplikasi SIAP, asalkan memiliki bukti yang cukup dan jelas,” ujar Sakarias Rhewa. (TD)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version