Ikram Sedang Ikut PIM III, Tidak Benar Pernyataan Kaban BKPSDM Flotim

Keterangan Foto; Tim Pendamping Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim, Apollonaris Bala Agan,S.Pi, yakni Theodorus Wungubelen,SH (kiri), Sayman Peten Sili,SH.,MH (tengah) dan Chi Fernandez (kanan) sedang sampaikan materi keberatan yang diajukan kepada Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid, juga terkait rencana menggugat ke PTUN Kupang, dihadapan Awak Media, belum lama ini di Larantuka: Foto (OLA/ranakanews.com).

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Pernyataan resmi Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma,S.Sos.,M.Si bahwa Mohammad Ikram mengikuti Pansel jabatan tinggi pratama setelah selesai mengikuti Diklat PIM III di Kupang, adalah sebuah pembohongan publik.

“Karena sesuai dokumen jadwal pelaksanaan PIM III, Mohammad Ikram adalah peserta angkatan ke 13, yang dimulai 18 Maret hingga 26 Juli 2024.

Dimana, saat Pansel berjalan, Mohammad Ikram masih aktif menjadi peserta PIM III, sehingga apa yang disampaikan Kaban BKPSDM Flotim itu tidak benar,”demikian penegasan, Fransiskus Ciku Fernandez,SH, salah satu Tim Hukum Apolonaris Bala Agan,S.Pi, peserta Pansel jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemkab Flotim, yang merasa tidak adil dengan ditetapkan Mohammad Ikram sebagai Kadis Perikanan Flotim, kendatipun Mohammad Ikram diduga kuat tidak memenuhi syarat peserta Pansel, dan juga menduduki peringkat ketiga terbaik, yang nilainya lebih rendah dari Apollonaris Bala Agan sebagai peserta terbaik peringkat pertama.

Menurutnya, Mohammad Ikram juga diduga tidak memasukan sertifikat PIM III sebagai syarat, sehingga tidak punya pembobotan nilai sebagaimana penjelasan Kaban BKPSDM Flotim Rufus Teluma.

“Bahwa menurut Kepala BKPSDM Flotim sebagaimana dirilis Media, bagi peserta Pansel jabatan pimpinan tinggi pratama yang sudah memiliki sertifikasi PIM III, memiliki pembobotan lebih tinggi dari yang belum bersertifikasi PIM III, namun pada soal yang sama justru Rufus Koda Teluma menyatakan bahwa Pansel jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemkab Flotim yang tidak memasukan sertifikasi PIM III sebagai syarat, adalah sebuah pernyataan aneh, tidak konsisten dan menimbulkan prasangka ada hal yang tidak benar,”ujarnya.

Chi Fernandez juga mantan Pejabat Pemkab Flotim itu mempertanyakan apa keistimewaan Mohammad Ikram, sehingga masih aktif ikut PIM III di Kota Kupang, dan tidak dapat pembobotan karena tidak menyertakan sertifikasi PIM III tapi dilantik sebagai Kadis Perikanan Flotim.

“Ini yang harus dijelaskan ke publik supaya menjadi jelas. Apa istimewanya Mohammad Ikram sehingga dapat perlakuan khusus?,”ujarnya, serius.

Tanggapan keras juga dilontarkan Sayman Peten Sili,SH.MH, Tim Hukum Apolonaris Bala Agan lainnya, yang juga mantan Kabag Hukum Setda Flotim, yang menilai pernyataan Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid tidak pada tempatnya yakni bahwa pengajuan tiga nama peserta seleksi terbaik tanpa disertai dengan bobot nilai, sehingga Dirinya memiliki pertimbangan dan penilaian tersendiri untuk menentukan salah satu diantaranya.

“Pernyataan Penjabat Bupati Flotim ini menimbulkan pertanyaan, Ibu Penjabat kan baru hitungan bulan berada di Flotim, sehingga atas dasar apa, Dia bisa menilai peserta nomor tiga yang terbaik?,”tohok Sayman Peten Sili.

“Berikutnya, kalau menurut Beliau bahwa Dia diserahkan tiga nama tersebut tanpa nilai, kenapa Beliau tidak berusaha mendapatkan penjelasan dari Ketua Tim Pansel tentang atas dasar apa tiga nama ini ditetapkan sebagai peserta terbaik.

Bahkan, seharusnya Penjabat Bupati Flotim meminta daftar nilai peserta untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum memutuskan pengangkatan Saudara Mohammad Ikram,”tegas Sayman Peten Sili, lagi.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Flotim ini mempertanyakan juga kenapa hanya ditetapkan nama ke 3 peserta terbaik, padahal ada 5 nama peserta yang mengikuti Pansel Kepala Dinas Perikanan Flotim.

“Setahu Kami, ada 5 peserta yang ikuti Pansel Kadis Perikanan Flotim, dimana 2 dinyatakan gugur, 3 memenuhi syarat.

Nah, 2 yang gugur ini kan juga berdasarkan hasil penilaian Pansel. Artinya, hasil 3 besar terbaik yang menempatkan principal Kami pada nomor urut 1 adalah hasil obyektif kerja Pansel.

Kami juga yakin setiap peserta terbaik ditetapkan berdasarkan urutan skor nilai yang diperoleh oleh principal Kami adalah tertinggi dari peserta yang dilantik Penjabat Bupati, makanya berulang kali Kami meminta soal ini juga dibuka ke publik, karena dokumen Pansel bukan lagi menjadi dokumen rahasia yang harus disembunyikan,”ketus Sayman Peten Sili.

Selain itu, Sayman Peten Sili juga menyoroti pernyataan Penjabat Bupati Flotim bahwa apabila Pemda dalam perkara ini menang, maka Penjabat Bupati akan menggugat secara perdata dan melaporkan secara pidana.

“Ini sebuah pernyataan yang menggambarkan Penjabat Bupati Flotim yang tidak memahami dan mengerti kedudukannya sebagai pejabat Tata Usaha Negara yang berwewenang menerbitkan keputusan TUN.

Dia harus paham bahwa yang digugat adalah keputusan TUN yang Dia terbitkan itu, dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kami juga tidak mengerti dengan jalan pikiran Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid ini, dan Siapa sebenarnya yang memberikan advis ke Beliau bahwa kalau Pemda menang, maka Penjabat Bupati akan gugat balik dan melaporkan secara pidana.

Pernyataan ini menggelikan dan Kami menilai Penjabat Bupati Flotim tidak paham kedudukan pejabat negara dalam konteks negara demokrasi,”kata Sayman Peten, memberikan argumentasi.

Sayman Peten dan Chi Fernandez berharap, semua pihak, termasuk Kepala BKPSDMD Flotim menghormati proses ini sebagai bentuk pelaksanaan hak hukum Apolonaris Bala Agan.

“Ini contoh yang baik tentang keberanian Apollonaris Bala Agan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Semua pihak patut menghargainya,” tutup Sayman Peten Sili. (OLA)

error: Konten dilindungi!