KUPANG, RANAKANEWS.com – Dinamika seputar operasional kendaraan pikap di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Ketegangan mencuat akibat ketidakjelasan aturan yang dirasakan oleh para sopir dan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pikap sebagai sarana distribusi barang dan penumpang.
Berbagai kebijakan yang diterapkan seperti pembatasan akses, penertiban mendadak, hingga dugaan pelarangan beroperasi menimbulkan keresahan yang meluas, terutama di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, yang sebelumnya menerima audiensi perwakilan sopir pikap dan mahasiswa pada 8 Juli lalu.
Dalam keterangan pers pada Senin (14/7/2025) di Lantai 2 Kantor Gubernur NTT, Wagub Johni Asadoma menegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan bagi kendaraan pikap untuk beroperasi, melainkan pembatasan yang diatur dengan tujuan keadilan dan keselamatan.
“Barangkali ada kekurangan pemahaman atau kurang tersebarnya informasi sehingga terjadi salah pengertian dari masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna kendaraan pikap. Pemerintah tidak pernah berniat menyusahkan rakyatnya atau menghambat usaha masyarakat. Justru kami berusaha memperhatikan kesejahteraan semua pihak, termasuk sopir pikap dan angkutan kota,” tegasnya.
Wagub Johni menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Juni 2025, kendaraan pikap dari luar kota tetap diperbolehkan masuk ke dalam kota, mengangkut barang dan penumpang. Namun, jumlah penumpang dibatasi maksimal lima orang dan wajib membawa barang. Penumpang tanpa barang diwajibkan turun di terminal luar dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota (angkot).
“Jadi kalau ada informasi bahwa pemerintah melarang pikap masuk ke kota, itu informasi yang salah dan menyesatkan. Ini bisa menimbulkan persepsi keliru dan mendiskreditkan pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan angkot yang telah mengikuti peraturan dan siap beroperasi dari pagi hingga malam. Berdasarkan data lapangan, terdapat 113 unit angkot di Kota Kupang, dengan 96 unit aktif setiap hari. Jika semua penumpang diangkut oleh pikap dari luar kota, maka angkot akan kehilangan penumpang dan sopirnya kehilangan mata pencaharian.
“Angkot juga butuh penumpang. Kalau semua penumpang dibawa langsung oleh pikap dari luar kota ke pasar, sopir angkot bisa tidak mendapat apa-apa. Jangan hanya sopir pick up yang merasa menghidupi keluarga; sopir angkot juga menghidupi keluarga mereka,” katanya.
Ia memberikan contoh praktik baik dari sopir pikap asal Baun yang telah mengikuti aturan dengan menurunkan penumpang tanpa barang di Terminal Belo dan hanya melanjutkan perjalanan ke pasar bagi yang membawa barang. Hal ini, kata Johni, seharusnya bisa dicontoh oleh pengemudi dari wilayah lain seperti Oesao.
“Kami harap ini bisa menjadi pembelajaran. Pemerintah tidak membatasi siapa pun secara sepihak, tapi berusaha berlaku adil bagi semua. Tidak ada keuntungan bagi pemerintah untuk menghambat sopir pikap masuk kota, tapi kita ingin keadilan. Supir angkot juga harus bisa hidup,” tegas Wagub Johni.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kelompok-kelompok tertentu tidak menyebarkan informasi keliru yang justru memperkeruh keadaan. Pemerintah, tegasnya, tetap berpijak pada aturan yang berlaku, memperhatikan keselamatan, keamanan, dan keadilan.
“Berikanlah informasi yang benar, berdasarkan fakta di lapangan. Supaya masyarakat tidak tersesat oleh propaganda atau narasi yang menyesatkan. Pemerintah tetap mendukung semua pelaku transportasi agar bisa mendapatkan penghasilan secara adil dan aman,” pungkas Wagub Johni Asadoma. (Andika)
