
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Skandal dugaan korupsi dana sertifikasi guru senilai lebih dari Rp500 juta yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Flotim kini telah dinaikan ke tahap penyidikan disambut gembira para pensiunan guru, dan diminta agar diusut tuntas hingga tingkat pengadilan untuk menjerat siapapun yang terlibat.
“Tuhan, sungguh melihat pengorbanan yang Kami alami selama ini. Itu baru dunia tahu.
Saya dan teman-teman pensiunan guru yang telah dirugikan selama ini karena hak Kami tidak dibayar, senang sekali.
Apa yang Kami dan Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim melalui Pak Matias Lidang Sabon,SH.,MM,dkk perjuangkan kini telah memberikan jalan terang melalui Kejaksaan Negeri Flotim.
Siapapun yang telah terlibat mengkorupsi hak Kami ini harus bertanggungjawab dan mengganti rugi uang yang harus Kami terima sebagai hak Kami,”tegas Lukas Lagan, salah satu pensiunan guru yang tidak dibayarkan dana tunjangan profesi sertifikasi guru meskipun namanya masuk dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berhak mendapatkan dana sertifikasi guru sejak tahun 2011 hingga 2017.
Pihaknya, sebut Lukas Lagan yang menjadi koordinator para pensiunan guru bersama Pius Mangu Wisok, didampingi FOKKER Indonesia-Flotim beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Flotim mengaku puas dengan kinerja Kejari Flotim yang telah memproses lebih lanjut skandal ini ke tahap penyidikan, sebagaimana yang diberitakan Tribunews.com, Jumat (3/10/2025).
“Iyah, Kami puas dengan dukungan Media dan pemberitaan kali ini.
Terima kasih banyak kepada Kejagung Republik Indonesia melalui Kejari Flotim, dalam hal ini mantan Kajari Flotim Ronny Manapiring,SH, dan Kajari Flotim yang baru Bapak Teddy Rorie,SH serta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras memeriksa berbagai pihak, termasuk dokumen yang Kami serahkan, sehingga proses hukum mulai terang dengan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kami minta dengan tulus hati kepada Bapak Kajari Flotim Teddy Rorie, SH, Kasie Pidsus Samuel Timba,SH agar mengusut tuntas dan segera menetapkan siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi sertifikasi guru ini.
Kasihan sekali nasib Kami para guru yang sudah lama mengabdi dan mengajar anak-anak bangsa tapi bisa dipermainkan seperti ini. Berulang kali Kami memperjuangkan hal ini sejak tahun 2017 tapi Dinas PKO dan Pemda Flotim selalu membuat berbagai alasan, hingga Kami pensiun,”ujarnya, saat menghubungi Ranakanews.com, Sabtu (4/10/2025) sore.
Lukas Lagan bersama beberapa temannya yakni Pius Mangu Wisok dan Alex Kopong Lamawato menjadi motor penggerak utama yang sudah lama memperjuangkan nasib mereka ini, hingga akhirnya didampingi Tim FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon,dkk melaporkan kasus ini ke Kejari Flotim pada Bulan Oktober 2024, lalu datang lagi pada 12 Juni 2025 bertemu Kasie Intel Kejari Flotim Mardongan Siregar,SH menyerahkan sejumlah dokumen penting.
Sesuai data yang diperoleh Wartawan, dari total dana tunjangan profesi sertifikasi guru senilai Rp500 juta lebih yang tidak dibayar Dinas PKO Flotim itu, Lukas Lagan punya sekitar Rp40 juta lebih, Pius Mangu Wisok sekitar Rp55 juta lebih, Alex Kopong Lamawato Rp14 juta lebih.
Sementara Guru lainnya besarannya beda-beda, seperti Alex Laot Kolot punya Rp10 juta, Almarhum Kamilus Kopong Tuan punya Rp40 an juta.
Terpisah, Pius Mangu Wisok juga mengaku legah dengan proses hukum yang mulai berjalan ke tahap penyidikan oleh Kejari Flotim.
“Terima kasih atas segala dukungan dari Pak Matias Lidang Sabon dan Pak Roberth, yang telah membantu Kami memberikan kekuatan dan petunjuk hingga proses perjuangan sudah sampai di tahap ini.
Walaupun Kami sudah pensiunan dan sering sakit tapi dengan informasi ini memberikan Kami kenyakinan bahwa perjuangan ini pasti berhasil.
Kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman pensiunan guru lainnya untuk segera mendatangi Kejari Flotim lagi biar proses hukum bisa lebih cepat,”ujarnya saat dihubungi Wartawan.
Dibagian lainnya, Presiden FOKKER Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH.,MM kepada Wartawan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan.
Pasalnya, dengan terbongkarnya skandal dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Flotim ini akan menjadi pintu masuk bagi upaya membongkar berbagai dugaan korupsi di Dinas PKO Flotim yang selama ini sulit dibuka.
Pasalnya, pihaknya menduga kuat ada banyak dugaan korupsi yang selama ini dilakukan para pejabat mulai dari Kepala Dinas hingga Bendahara yang tak tersentuh hukum.
“Buktinya, beberapa Bendahara di Dinas PKO Flotim yang punya aset banyak, bahkan ada yang menjalankan bisnis meminjamkan uang kepada para guru, pegawai ASN dan masyarakat dalam jumlah besar dengan bunga tinggi.
Uang-uang besar itu darimana? Ini yang harus dibongkar tuntas,”katanya.
Karena itu, pihaknya siap mendukung penuh Kejari Flotim membongkar tuntas praktek dugaan korupsi di Dinas PKO Flotim.
Ia menyebut, beberapa pihak yang dilaporkan dalam skandal dugaan korupsi dana tunjangan profesi sertifikasi guru yakni mantan Kadis PKO Flotim Drs.Bernardus Beda Keda, Bendahara dan juga sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan Bupati Flotim Anton Gege Hadjon,ST.
Diketahui, Kajari Flotim Teddy Rorie, SH didampingi Kasie Pidsus Samuel Timba, SH sebagaimana dilansir Tribunnews.com belum lama ini menjelaskan kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi sertifikasi guru Flotim saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya telah memeriksa dan mengambil keterangan sekitar 30 orang, meskipun tak menyebut dengan terang siapa-siapa yang telah diperiksa. (OLA)